"Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah," kata Ketut Winata.
Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017- 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel.

"Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah," kata Ketut Winata.

Ia mengatakan, penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, para tersangka disangkakan dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) KUHP.

"Untuk Subsider dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022