Jakarta (ANTARA) - Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat agenda mingguan bertajuk "Bincang Lini" atau Bincang Linmas Masa Kini sebagai wadah komunikasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Di mana Pemerintah Pusat menginformasikan berita terkini mengenai regulasi, aturan, hingga perkembangan mengenai penyelenggaraan linmas (perlindungan masyarakat) agar pejabat yang membidangi linmas di daerah tidak tertinggal informasi apa pun," kata Kepala Subdirektorat Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri Fadly Elwa Purwansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sedangkan, tutur ia melanjutkan, pemerintah daerah dapat menyampaikan saran, pertanyaan, dan aspirasi mengenai penyelenggaraan linmas di daerah.

Baca juga: Linmas disebut miliki peran penting perangi politik uang

Baca juga: PWNU Jatim-Linmas Surabaya sepakat damai salah sasaran saat penertiban


"Tentu saja Bincang Lini juga sebagai alat mempererat tali silaturahmi antar-pembina dengan pemerintah daerah, bahkan dengan anggota Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) yang berada di desa dan kelurahan," ujar Fadly.

Bincang Lini merupakan agenda mingguan yang dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 10.00 WIB secara daring. Bincang Lini perdana dilaksanakan pada Rabu (7/9) dan dihadiri oleh 300 partisipan yang tersebar di seluruh Nusantara.

Peserta yang hadir terdiri atas pejabat yang membidangi linmas, kasi trantib di kecamatan, kepala desa, dan anggota Satlinmas.

Dalam durasi dua jam, Bidang Linmas Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi SIM Linmas dengan versi terbaru yang telah diperbarui, menjelaskan secara rinci mengenai penyelenggaraan linmas, baik untuk peningkatan kapasitas anggota Satlinmas, penganggaran untuk operasional kegiatan linmas, sampai dengan penjelasan mengenai E-KTA yang terdapat dalam SIM Linmas.

Fadly juga mengingatkan kepada aparatur bidang linmas agar dalam perekrutan anggota Satlinmas, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

"Di mana telah diatur untuk menjadi anggota Satlinmas, antara lain berumur paling rendah 18 tahun. Dan sudah menjadi tugas dari kepala desa yang mengemban sebagai Kepala Satlinmas untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif agar generasi muda tertarik untuk menjadi anggota Satlinmas," tutur Fadly.

Fadly juga mengingatkan kepada daerah agar setiap Rabu pukul 10.00 WIB, aparatur bidang linmas yang belum mengikuti acara Bincang Lini agar dapat mengikutinya. "Karena ini wadah bersama, dari kita untuk kita," ucapnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022