Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
 

“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
 

Pihaknya akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.
 

“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ajak dia.

Baca juga: Nadiem sebut RUU Sisdiknas beri penghasilan layak pada guru

Baca juga: Anggota DPR minta Kemendikbudristek dengar masukan soal RUU Sisdiknas

 

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.
 

Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal.
 

Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya. Pada penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi. 

Baca juga: Mendikbudristek tegaskan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas

Baca juga: Kepala BSKAP: Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki

 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022