Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN dibayar secepatnya menyusul banyaknya keluhan terkait keterlambatan gaji mereka untuk bulan September 2022.

Ansar menyebut anggaran gaji ribuan PTK non ASN di lingkungan Pemprov Kepri itu terpaksa diakomodir di APBD Perubahan 2022. Ini mengingat Dinas Pendidikan Kepri hanya mengalokasikan gaji PTK non ASN hanya untuk enam bulan, tidak satu tahun anggaran.

"Akhirnya kita harus anggarkan lagi di APBD Perubahan 2022. Kita upayakan secepatnya, kalau APBD Perubahan disahkan langsung dibayarkan," kata Ansar di Tanjungpinang, Senin.

Ansar juga berharap persoalan serupa tidak terulang kembali. Ia sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar gaji tenaga honorer itu harus diutamakan supaya jangan sampai ada keterlambatan.

Baca juga: Pemprov Kepri segera tambah insentif guru non-ASN

Baca juga: 2.953 PTK non ASN Pemprov Kepri dapat insentif hingga gaji ke-13


Menurutnya, gaji PTK non ASN yang nominalnya mendekati Rp3 juta itu tentu sangat dibutuhkan oleh para PTK non ASN untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi di tengah krisis global saat ini.

"Mereka pasti sangat bergantung dengan gaji bulanan itu, apalagi yang sudah berkeluarga, pasti bebannya lebih besar," ucap Ansar. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan keterlambatan gaji PTK non ASN pada September 2022 dipicu kesalahan administrasi.

Ia menjelaskan permasalahan administrasi yang dimaksud, yaitu terjadi kesalahan perhitungan terkait penggajian PTK non ASN pada pertengahan tahun 2022.

"Uang yang masuk ke rekening PTK non ASN berbeda-beda pada saat dilakukan pemasukan data," ucapnya.

Kesalahan administrasi itu, lanjutnya, membuat gaji PTK non ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini.

"Insya Allah, bulan ini sudah disahkan APBD Perubahan," ujar dia.

Venni juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa keterlambatan gaji PTK non ASN bulan ini dikarenakan kondisi kas daerah yang kosong.

"Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi," kata menegaskan.

Sejumlah PTK non ASN Pemprov Kepri sebelumnya mengeluh, sebab gaji mereka pada September 2022 mengalami keterlambatan.

Biasanya gaji mereka sudah masuk ke rekening setiap tanggal 1, namun sampai hari ini belum terealisasi.*

Baca juga: Pemprov Kepri anggarkan Rp5,7 miliar untuk gaji 13 PTK non ASN 2020

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022