Adapun persyaratan adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan samsat keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus di halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakut di Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakbar di Mal Citraland;
4. Samling Jaksel di Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Samling Jaktim di Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Samling Ciledug di Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kompleks Banjarwijaya;
8. Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat di  Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji;
11. Samling Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Desa Pasir Gombong;
13. Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Cinere.

Adapun persyaratan adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022