Karawang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan setelah sejumlah warga keracunan gas yang diduga berasal dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," kata Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati saat dihubungi ANTARA dari Karawang, Kamis.

Meli sebelumnya mengatakan bahwa dinas telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9).

Menurut dengan keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, ia mengatakan, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.

Pada Rabu (14/9), puluhan warga Kampung Cigempol dibawa harus menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol, yang mengalami keracunan.

"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Menurut dia, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada pagi hari sehingga aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.

Di Rumah Sakit Rosela ada setidaknya 36 warga yang menjalani perawatan dan di klinik desa ada belasan orang yang dirawat karena mengalami gejala serupa keracunan gas.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.

Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan.

Baca juga:
Puluhan warga Karawang diduga keracunan gas klorin dari pabrik
Korban keracunan gas klorin berdatangan ke rumah sakit

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022