Jakarta (ANTARA News) - Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar Rp151/kg dari sebelumnya Rp3.343/kg menjadi Rp3.494/kg. Kenaikan harga beras Bulog itu didasarkan kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2006 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang tanggal 21 Maret 2006. Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kenaikan harga itu berlaku mulai 1 Januari 2005 (berlaku surut). Sementara itu untuk pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang mulai Januari 2005 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3.145/kg dari sebelumnya Rp3.000/kg. Peraturan tersebut juga minta agar tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun innatura agar dicantumkan dalam daftar gaji dengan harga tersebut mulai Mei 2006. Selisih harga/tunjangan beras dalam bentuk natura yang belum dibayarkan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan cara Divre/subdivre Perum Bulog melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya atas realisasi penyaluran beras dan realisasi potongan Bulog bulan Januari 2005 hingga April 2006. Hasil rekonsiliasi berupa penetapan jumlah kekurangan pembayaran harga beras yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dan Kepala Divre/Subdivre Perum Bulog terkait dalam suatu daftar rekapitulasi. Daftar rekapitulasi itu dibuat rangkap dua untuk divre/subdivre setempat untuk diteruskan ke kantor pusat Perum Bulog dan untuk KPPN guna diteruskan ke Kantor Pusat Perbendaharaan, paling lambat 1 Mei 2006. Selanjutnya Perum Bulog menyampaikan surat permintaan pembayaran kekurangan harga beras kepada Departemen Keuangan (cq Ditjen Perbendaharaan) dengan melampirkan daftar rekapitulasi. Sementara itu pembayaran kekurangan/selisih tunjangan beras yang dibayarkan dalam bentuk uang dapat diajukan dengan cara menerbitkan surat perintah membayar (SPM) atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada KPPN.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006