Gelar perkara naik penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengungkapkan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban tidak hanya dieksploitasi oleh pelaku, namun juga disekap.

Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Dia menjelaskan kasus eksploitasi anak tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tiga anak jadi korban eksploitasi jalanan di Jakarta Barat

Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Gelar perkara naik penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut masih berproses oleh Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ujarnya.

Baca juga: Polisi bongkar praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Kalibata

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022