Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, menyatakan segera melakukan langkah tindak lanjut terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kota Batu, Jumat, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim anggaran terkait kesiapan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas tersebut.

"Pemerintah diminta untuk menjadikan kendaraan listrik itu kendaraan operasional. Kami belum merapatkannya dengan tim anggaran, apakah kami sudah menyediakan anggaran tersebut," kata Dewanti.

Dia menjelaskan Pemerintah Kota Batu belum menganggarkan dana untuk pengadaan mobil listrik pada tahun 2022, maka kemungkinan besar alokasi pendanaan akan dilakukan pada 2023 mendatang.

Baca juga: Kejaksaan Agung dukung program mobil listrik Presiden Jokowi

Baca juga: Bupati Sumenep gunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas


Menurutnya, ia juga masih akan melakukan komunikasi dengan tim terkait jika bisa melakukan perubahan anggaran untuk penyediaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada instansi pemerintah daerah.

"Tapi kalau memang bisa dan anggaran itu ada, itu akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut ada sejumlah hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu. Diantaranya adalah, terkait dengan harga sebenarnya kendaraan tersebut, ketersediaan unit dan apakah mobil listrik itu masuk dalam e-catalog.

"Kalau tidak ada di e-catalog, akan lebih sulit karena harus dilakukan lelang ketika anggaran itu lebih dari Rp200 juta," ujarnya.

Kebutuhan kendaraan operasional pada lingkungan Pemerintah Kota Batu, lanjutnya, untuk setiap tahun berbeda-beda. Kebutuhan itu bergantung pada usulan atau pengajuan dari masing-masing dinas yang ada di wilayah Kota Batu.

"Alokasi anggaran tidak selalu sama, tergantung kebutuhan. Setiap dinas itu tergantung pengajuan dan sekarang yang boleh diajukan itu untuk kendaraan operasional," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.*

Baca juga: Wapres Ma'ruf: kendaraan listrik G20 dapat dijual seusai kegiatan

Baca juga: Bupati Jember dukung penggunaan mobil listrik secara bertahap


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022