Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Jumat (16/9), mulai dari Polri tetapkan satu tersangka kasus peretas 'Bjorka', hingga Kejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo dkk.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Polri tetapkan satu tersangka kasus peretas 'Bjorka'

Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas “Bjorka”, tersangka berinisial MAH usia 21 yang telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9) lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung-Kemendag sepakati transparansi ekspor-impor

Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan perdagangan sebagai komitmen transparansi dalam kegiatan ekspor-impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui usai penandatanganan di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jumat, mengatakan melalui kerja sama ini pihaknya mendapatkan pendampingan serta pengawasan dari Kejaksaan Agung saat mengambil kebijakan.

Selengkapnya baca di sini.


KPK kembali tetapkan Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan Terbit kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Selengkapnya baca di sini.


Bupati Kolaka Timur nonaktif didakwa beri Rp3,405 miliar demi dana PEN

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya didakwa memberikan suap totalnya Rp3,405 miliar untuk tiga orang demi mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM Rusdianto Emba memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp3,405 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp1,5 miliar, kepada Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar, dan Laode M. Syukur Akbar sebesar Rp175 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andhi Ginanjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo dkk

Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9) lalu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022