Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk memprioritaskan pembangunan kesetaraan gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3A Provinsi Sulteng Irmawati Sahi, di Palu, Minggu, mengemukakan pihaknya bersama mitra terkait melakukan pemantauan dan evaluasi PPRG dalam proses pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.

"Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini akan dilaksanakan di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng. Saat ini sudah mulai di Kota Palu dan Kabupaten Donggala," kata Irma sapaan akrab Irmawati Sahi.

Baca juga: Sulteng minta OPD terapkan strategi kesiapsiagaan berbasis gender

Irma mengatakan dalam teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PPRG telah dibentuk tim mentoring yang terdiri atas DP3A Provinsi Sulteng, pemerhati perempuan dan anak, serta fasilitator PUG.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mendapatkan umpan balik bagi program atau kegiatan yang sedang berjalan dan atau yang sudah dilaksanakan, agar kegiatan pemantauan dan evaluasi dapat menghasilkan tujuan yang diinginkan.

"Sedangkan tujuan evaluasi lebih terfokus kepada penilaian 'output' dan 'outcome'," ujarnya.

Hal itu, kata dia, untuk mengetahui apakah PPRG dilaksanakan sesuai standar atau aturan yang berlaku pada periode dilaksanakannya pemantauan dan evaluasi, serta apakah pelaksanaan PPRG mencapai sasaran atau tujuan yang diharapkan.

Baca juga: DP3A Sulteng optimalkan program pembelajaran keluarga cegah KDRT

Selain itu, ujarnya, untuk mengidentifikasi hal-hal penting bagi tindak lanjut atau pengembangan kebijakan di masa yang akan datang, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan yang tertuang dalam Gender Bugdet Statement (GBS).

"Sasaran yang ingin dicapai adalah berjalannya kegiatan responsif gender secara efektif dan efisien sesuai kaidah-kaidah yang berlaku, tercapainya target yang telah ditetapkan, serta tersedianya laporan pelaksanaan kegiatan responsif gender secara cepat dengan data dan informasi yang akurat dan terkini," kata dia.

Ia menambahkan, pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan diprioritaskan oleh pemerintah pusat dalam pembangunan nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan gender pada setiap tahapan proses pembangunan yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi pada seluruh bidang pembangunan.

Baca juga: DP3A Sulteng: Laki-laki harus terlibat dalam pemberdayaan perempuan

Pemprov Sulteng kemudian menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

"Oleh karena itu, DP3A bersama mitra melakukan monitoring dan pendampingan dalam rangka untuk menggerakkan dan mendorong percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di semua kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah," kata dia.
 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022