Dalam hal ini, uang rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apa pun
Makassar (ANTARA) - Bank Indonesia membantu warga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan menukar uang yang ikut terbakar saat musibah kebakaran menghanguskan rumahnya.

"Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran yang menimpa rumah salah seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu, maka kami menggantikan uangnya yang terbakar," kata Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana di Makassar, Sulsel, Senin.

Dia mengatakan lembaran uang kertas rupiah yang ada di rumah korban kebakaran itu diperuntukkan untuk mahar pernikahan atau dikenal dengan istilah lokal sebagai uang panaik.

Menyikapi kondisi tersebut, lanjut dia, pihak BI Sulsel membantu memfasilitasi anggota masyarakat yang mengalami musibah tersebut lewat layanan penukaran uang rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun.

Bank Indonesia memberlakukan beberapa syarat penukaran dan penggantian uang rupiah yang rusak. Pertama, secara fisik, uang rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua pertiga) fisik uang rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.

Kedua, uang rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang rupiah yang rusak itu tercatat sebesar Rp27.350.000 yang dibawa korban kebakaran ke Kantor Perwakilan BI Sulsel.

Pihak BI Sulsel telah memberikan penggantian uang rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000. Sedangkan sisanya, terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar potongan uang kertas pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp1.750.000 tidak dapat diberikan penggantian, karena tidak memenuhi syarat penggantian uang rupiah yang rusak.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BI Sulsel mengimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.

"Dalam hal ini, uang rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apa pun," kata Iman.


Baca juga: BI ganti sebagian uang rusak milik penjaga sekolah di Solo
Baca juga: LPS imbau masyarakat menabung di bank cegah uang dimakan rayap
Baca juga: BI buka layanan tukar uang rusak via aplikasi PINTAR mulai 9 Desember

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022