Belitung, Babel (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif guna dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung, Mirza Dallyodi di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan dua Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Desa Wisata dan Raperda Lansia.

"Kami berharap dua Raperda inisiatif DPRD ini dapat segera dibahas kemudian disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Ia mengatakan Raperda Desa Wisata bermaksud untuk mengembangkan dan melakukan pengelolaan terhadap keberadaan sejumlah desa wisata di daerah itu.

Menurut dia, Raperda Desa Wisata sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Belitung salah satunya adalah terwujudnya one village one destination atau satu desa satu destinasi wisata.

"Raperda ini sebenarnya adalah kami menjalankan amanah visi misi Bupati dan Wakil Bupati ditambah dengan status yang melekat kepada Belitung seperti KSPN, KEK Pariwisata, dan Unesco Global Geopark sehingga perlu kami akomodir," ujarnya.

Ia berharap Raperda ini dapat mendorong munculnya desa-desa wisata baru sehingga menambah jumlah atau daftar desa wisata yang ada di Belitung saat ini.

"Kemudian kami juga berharap lahirnya pejuang wisata di setiap desa, karena memang untuk desa wisata ini masih perlu banyak sentuhan dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," katanya.

Mirza menambahkan sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Lansia dimaksudkan memberdayakan, meningkatkan angka harapan hidup dan produktivitas para lansia setempat.

Dia menilai perhatian pemerintah daerah terhadap para lansia di daerah itu masih rendah dan belum memiliki skala prioritas.

"Sehingga melalui Raperda ini para lansia akan diberdayakan, masih banyak potensi-potensi yang dimiliki mereka yang bisa kita gali baik dari pengalaman dan wawasan mereka," ujarnya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022