Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kepatuhan perizinan usaha, khususnya IKM.
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melatih para penyuluh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) se-Babel untuk membantu pelaku industri kecil menengah dalam mengurus perizinan usaha.

"Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kepatuhan perizinan usaha, khususnya IKM," kata Sekretaris Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Deki Susanto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pelatihan fasilitasi proses perizinan ini diikuti 25 penyuluh perindustrian dan perdagangan untuk meningkatkan SDM dan keterampilan mereka  berdasarkan Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Permenperin Nomor 9 Tahun 2021, dan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021.

"Saat ini proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko dan pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko," ujarnya.

Baca juga: Kemenparekraf-Izin.co.id kerja sama permudah izin usaha pelaku ekraf

Menurut dia untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui online single submission (OSS), tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga, dan atau pemerintah daerah.

Usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga atau juga pemerintah daerah.

"Ini merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam meningkatkan legalitas IKM dalam mengembangkan usahanya yang berdaya saing di lokal, nasional, dan internasional," katanya.

Baca juga: BKPM siapkan "punishment" daerah tak patuh aturan perizinan

Kabid Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperidag Provinsi Babel Supianto mengatakan kegiatan pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan pejabat fungsionl penyuluh Perindag terkait kepatuhan proses perizinan.

"Kementerian telah mewajibkan pelaku IKM harus memliki legilitas izin usaha yang standar dan terkoneksi dengan akun SIINAS, sehingga perlu dilakukan peningkatan keterampilan bagi penyuluh untuk lebih dekat dengan IKM melalui fasilitasi perizinan," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022