Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berkoordinasi dengan pihak Bandara Raja Ali Haji dan Pelni untuk mengambil kebijakan khusus mempermudah syarat perjalanan ke luar provinsi setelah stok vaksin habis.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tanjungpinang Handono, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Pelni di Kijang setelah banyak warga usia minimal 18 tahun yang tidak dapat berangkat lantaran belum vaksin ketiga atau booster.

"Pihak Pelni dan bandara mengambil kebijakan khusus, namun harus ada surat keterangan dari Dinkes Tanjungpinang bahwa calon penumpang tersebut tidak dapat vaksin lantaran stok vaksin habis," katanya.

Badan Penanggulangan Bencana Nasional RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2022 tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 25 Agustus 2022. Syarat PPDN bagi pelaku perjalanan usia minimal 18 tahun yakni wajib booster.

Baca juga: KKP : Penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang wajib vaksin penguat

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang mulai beri vaksin penguat kedua untuk nakes


"Meski ada diskresi lantaran vaksin habis, bukan berarti langsung boleh berangkat, melainkan wajib tes PCR. Syarat hasil tes negatif PCR bagi yang sudah vaksin dosis kedua itu berdasarkan ketentuan sebelum 'booster'," ujarnya.

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Nomor 77 dan Nomor 78 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu berlaku khusus untuk perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib tes PCR.

Hasil tes PCR itu hanya berlaku selama tiga hari.

Pelaksana Harian Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Nurlina mengatakan kondisi sekarang dilematis karena di satu sisi petugas KKP merupakan pelaksana lapangan yang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sampai sekarang ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan antarwilayah adalah wajib booster.

"Belum ada peraturan gubernur sebagai pedoman kebijakan khusus di lapangan sehingga kami masih menggunakan kebijakan pusat," ujarnya.

Terkait kebijakan khusus yang memperbolehkan warga usia minimal 18 tahun melakukan perjalanan udara dan laut meski tanpa booster, menurut dia tergantung kepada pihak maskapai dan Pelni.

"Ini akan lebih baik kalau ada kebijakan dari Satgas Penanganan COVID-19 daerah," katanya.*

Baca juga: Kepri tetap laksanakan BIAN meski Presiden batal ke Tanjungpinang

Baca juga: Vaksin penguat jadi syarat perjalanan sudah berlaku di Tanjungpinang


Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022