Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Inche Sayuna menyesalkan pemanfaatan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak sesuai sasaran yang menjadi tujuan pinjaman.

"Dana pinjaman PEN seharusnya digunakan membiayai infrastruktur sesuai dengan yang disepakati namun sayangnya dipakai untuk membiayai beban wajib seperti tunjangan kinerja pegawai," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTT menggunakan dana pinjaman PEN daerah senilai Rp76 miliar lebih yang diperuntukkan untuk membangun infrastruktur namun digunakan untuk membiayai beban wajib.

Pemanfaatan dana pinjaman PEN, kata dia seyogyanya sudah disepakati oleh pemerintah provinsi dengan pihak PT Saran Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pemberi pinjaman yaitu untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, waduk, dan lainnya.

Artinya, kata dia, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain karena pagu dananya sudah diikat dengan kegiatan tertentu sesuai dengan akta kreditnya.

"Namun yang dilakukan pemerintah adalah pinjam pakai dana itu untuk membiayai beban wajib atau hal lain di luar peruntukkan. Ini yang kita sesalkan," katanya.

Inche Sayuna mengatakan pemanfaatan dana yang tidak sesuai sasaran itu juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga bisa berdampak pada konsekuensi tertentu yang harus ditanggung oleh pengguna dana.

Ia mengatakan telah menanyakan kepada pemerintah provinsi yang mengatakan bahwa pemanfaatan dana itu dilakukan melalui persetujuan PT SMI namun secara lisan atau tidak tertulis.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT itu menegaskan dana pinjaman PEN daerah tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain untuk alasan apapun karena akan mengorbankan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program pembangunan.

"Program pembangunan sudah disosialisasikan ke masyarakat dan masyarakat menunggu untuk menikmati manfaat program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022