Jakarta (ANTARA News) - Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan dikenai sanksi tegas bila terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan umum, karena telah melanggar Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Dengan alasan membahayakan penumpang karena saat merokok praktis pengemudi hanya menggunakan satu tangan dan asap rokok mengganggu penumpang, maka petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penindakan. "Sesuai dengan peraturan tersebut, maka bila pengemudi angkutan umum terbukti merokok di dalam kendaraan umum saat beroperasi, petugas Dinas Perhubungan akan melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan bila di lapangan petugasnya melihat ada pengemudi yang melakukan pelanggaran itu, maka kendaraannya akan dihentikan. Selain diberi peringatan, pengemudi itu juga akan ditindak sesuai dengan prosedur penindakan yang dibuat oleh Biro Hukum DKI Jakarta dan Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat DKI Jakarta. Namun bila yang melanggar adalah penumpang, masih menurut Pristono, yang melakukan penindakan adalah Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) dari Tramtib-Linmas dan PPNS dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. "Kita hanya akan menindak para pengemudi saja, walaupun PPNS dari Tramtib dan BPLHD juga bisa menindak pengemudi," tambahnya. Pristono juga menyatakan bahwa peringatan larangan merokok di dalam angkutan umum diumumkan pengelola terminal melalui pengeras suara agar terdengar oleh pengemudi. "Pengelola terminal akan mengumumkan larangan tersebut, termasuk sanksinya, sehingga diharapkan pengemudi mengetahui aturan tersebut," tutur Pristono. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso menyatakan pihaknya akan mengkaji proses hukum pelanggar peraturan tentang kawasan dilarang merokok seperti penanganan kasus tilang lalu lintas. Hal tersebut dinilai lebih sederhana dengan proses yang tidak berbelit-belit karena kartu tanda penduduk para pelanggar dicatat dan ditahan untuk kemudian diberi surat bukti pelanggaran sekaligus panggilan untuk bersidang di pengadilan. "Tentang penahanan KTP, ya mereka seperti di tilang saja. Suatu saat nanti ada pengadilan kolektif," kata Sutiyoso Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta, Rohana Manggala menyatakan terdapat 27 satuan tugas yang masing-masing beranggotakan sembilan petugas dari Trantib, BPLHD dan beberapa instansi lainnya termasuk dua diantaranya dari kepolisian. "Petugas dari Trantib akan menjadi tulang punggung karena pengawasan memang berlangsung 24 jam, mereka sudah memiliki shift," kata Rohana, seraya menambahkan terdapat 925 petugas inti dari tramtib yang berstatus PPNS, sementara ada 4.000 petugas tramtib lainnya yang siap membantu petugas inti. Rohana juga menjelaskan Walikota menjadi penanggung jawab untuk pelaksanaan penegakan peraturan itu di masing-masing wilayah. (*)

Copyright © ANTARA 2006