Tapi ada bagian yang harus kita sinkronisasi sehingga kita perlu waktu tambahan sekitar dua minggu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diharapkan bisa rampung pertengahan Oktober 2022.

"RPP sudah saya tandatangani pengusulannya, mungkin akan kita selesaikan Oktober pertengahan karena memang janji saya September selesai. Tapi ada bagian yang harus kita sinkronisasi sehingga kita perlu waktu tambahan sekitar dua minggu," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Proses sinkronisasi itu, lanjut Bahlil, juga termasuk hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

Terkait rencana tawaran HGU dalam jangka waktu panjang tersebut, mantan Ketua Umum Hipmi itu mengakui bahwa hal tersebut merupakan bagian dari cara untuk memikat para investor.

"Itu memang termasuk di dalamnya tanah 95 tahun. Tapi begini, ini kan kita mau jualan, tawaran yang kita kasih ke investor (harus) yang menarik. Investor ini kan ujung-ujungnya profit. Kalau kita mau mereka masuk cepat dengan kondisi yang masih belum banyak orang yang mau, maka insentifnya kita harus kasih lebih dibandingkan daerah yang sudah berkembang. Itu sebagai bentuk konsekuensi dalam teori marketing," katanya.

Walaupun hanya trik marketing, Bahlil menegaskan pemerintah tetap punya dasar aturan. Hal itu dibutuhkan agar tidak ada masalah ke depannya.

"95 tahun ini adalah strategi marketing kita untuk bagaimana bisa mendatangkan investor, tapi setelah itu kembali lagi barangnya ke negara," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @suharsomonoarfa mengatakan pemerintah tengah membahas ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di IKN Nusantara.

Yang menarik, selain memberikan perizinan usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitasi investasi kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra, pemerintah juga menawarkan HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.

Demikian pula hak guna bangunan (HGB) paling lama 80 tahun. Keduanya dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dan pelaku usaha.

Dalam RPP tersebut, disebutkan pula bahwa proses pemberian izin di IKN dilakukan melalui sistem OSS khusus mengenai IKN, serta Otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai.


Baca juga: Satgas: Kompleks pemerintahan IKN terkonsolidasi dan terintegrasi alam
Baca juga: PUPR sebut IKN peluang implementasi hunian cerdas dalam skala besar
Baca juga: Badan Otorita diminta libatkan daerah asal IKN Nusantara bahas RDTR

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022