Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya sepakat dengan Kemendikbudristek untuk mendukung program-program strategis nasional yang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat.

“Komisi X menekankan agar Kemendikbudristek memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR selama pembahasan RAPBN TA 2023, yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Abdul Fikri di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan terkait alokasi anggaran yang diajukan Kemendikbudristek, mayoritas fraksi di Komisi X DPR menyetujui dengan catatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah lebih fleksibel gunakan BOP PAUD

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan secara nominal, terjadi peningkatan alokasi anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pagu Anggaran TA 2023, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp608,3 triliun, kemudian dalam Pagu Alokasi ditingkatkan menjadi Rp612,2 triliun.

Terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,9 triliun yang dialokasikan sebagai dana cadangan bidang pendidikan. Namun, alokasi anggaran untuk Kemendikbudristek pada TA 2023 tidak mengalami perubahan dari pagu sebelumnya, yaitu sebesar Rp80,22 triliun.

Mendikbudristek menyampaikan informasi terkait Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2023 sebesar Rp128 triliun.

“Porsi Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 13 persen dari total anggaran pendidikan, yakni Rp80,22 triliun,” kata Nadiem.

Selain dialokasikan melalui Kemendikbudristek, anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk kementerian/lembaga lain yang memiliki lembaga pendidikan, serta dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.

Mendikbudristek menyampaikan bahwa alokasi DAK bidang pendidikan dalam RAPBN 2023 sebesar Rp128 triliun terdiri atas DAK Nonfisik sebesar Rp112,8 triliun dan DAK Fisik sebesar Rp15,82 triliun.

Sedangkan untuk DAK bidang Pendidikan Nonfisik tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp112,84 triliun yang mencakup Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp1,47 triliun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp50,45 triliun, Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus sebesar Rp1,66 triliun.

Baca juga: P2G: Pidato Presiden tawarkan optimisme akan dunia pendidikan

Baca juga: Kemendikbudristek minta PTN BLU akselerasi kinerja anggaran


Selain itu, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,56 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4,04 triliun, BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1,46 triliun, serta Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp169,97 miliar.

“Kemendikbudristek akan mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun untuk program KIP Kuliah, KIP untuk SD, SMA, dan SMK. Kemudian, untuk revitalisasi Candi Muaro Jambi, Museum Nasional, program Pendidikan Vokasi, Program Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lainnya,” kata Mendikbudristek.

Kemendikbudristek mengusulkan beberapa penyesuaian yang mencakup, antara lain penyediaan anggaran untuk kegiatan prioritas yang anggarannya belum tersedia dalam pagu anggaran, penataan anggaran pada keluaran prioritas, termasuk sinkronisasi anggaran dan kegiatan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna meningkatkan efektivitas dan dampak kegiatan, pengalihan kegiatan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi unit utama, serta penyesuaian jumlah sasaran kegiatan menggunakan basis data terbaru.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022