"Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan," kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI Nur Iskandarsyah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BBPOM Pekanbaru menemukan kosmetik ilegal senilai Rp1,5 miliar
Ia mengatakan penertiban tautan yang tidak memiliki izin penyelenggara sistem elektronik itu ditempuh BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.
"BPOM ada program pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal masuk ke Indonesia," katanya.
Baca juga: BBPOM DKI temukan kosmetik ilegal senilai Rp900 juta selama Juli
BPOM telah mengidentifikasi kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Di antaranya disebabkan perdagangan bebas secara online yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa izin untuk diperjualbelikan.
Pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar pemerintah. "Permintaan masyarakat lebih banyak pada produk luar negeri," katanya.
Baca juga: Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin edar
Selain itu, kata Nur, banyak publik figur dan idola remaja yang turut terlibat mempromosikan produk kosmetik tersebut kepada konsumen di Indonesia.
"Ekspektasi masyarakat menganggap produk itu dapat mempercantik, padahal masih perlu konfirmasi," katanya.
Dia mengatakan, sejumlah strategi yang ditempuh BPOM adalah memberikan peringatan, informasi, dan edukasi agar masyarakat mengonsumsi kosmetik yang sudah berizin resmi dan terjaga khasiat dan kandungannya.
Baca juga: BPOM Rejang Lebong menemukan ratusan produk kosmetik ilegal
Baca juga: BPOM sita ratusan kosmetik ilegal di Belitung
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami perbaikan pada nama nara sumber pada Rabu (28/9/20220 pukul 17.00 WIB.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022