Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian gugatan Jepang kepada Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor bijih mineral mentah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, demikian disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Kami akan mencari tahu latar belakang (gugatan) apa? Apakah karena postur kebijakan pengenaan bea keluar terhadap mineral secara umum saja atau ada mineral-mineral khusus," kata Gita selepas pembukaan "Forum Komunikasi Nasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 2012" di Jakarta, Rabu.

Gita mengatakan Indonesia tetap membuka peluang penyelesaian ketentuan ekspor bijih mineral secara bilateral terhadap Jepang selain penyelesaian melalui forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Mereka (industri manufaktur di Jepang) memerlukan nikel, tapi pemerintah sudah konsisten untuk melakukan hilirisasi industri nasional sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Gita.

Indonesia, menurut Gita, masih membutuhkan pembangunan pabrik peleburan nikel menjadi logam tahan karat (stainless steel) untuk mendukung industri nasional.

Pada Senin (11/9), Pemerintah Jepang meminta Indonesia untuk menghapus larangan ekspor barang tambang pada 2014 dan membuka kemungkinan pengaduan ke forum WTO.

"Tindakan sepihak Indonesia itu tidak sesuai," kata Direktur Jenderal Industri Manufaktur Kementerian Perdagangan Jepang, Takayuki Ueda, seperti dikutip Bloomberg. 

(I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012