Jadi, tidak ada keterlibatan anggota dalam perjudian itu.
Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan tidak ada keterlibatan aparat polisi dalam memberikan perizinan apalagi memberikan dukungan pengamanan terhadap praktik perjudian sabung ayam atau Tajen di Bali, seperti yang ramai dibicarakan banyak pihak.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, di Denpasar, Selasa, menyatakan secara tegas bahwa secara legal institusi, praktik perjudian dalam berbagai jenis baik online maupun konvensional dilarang karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
 
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan dengan tegas akan memberantas segala macam bentuk perjudian dalam bentuk apa pun. Sehingga, jika ada anggota Polri yang melanggar, mencoba melanggar dengan memberikan izin pasti akan ditindak tegas, diberi sanksi sesuai ketentuan hukum," kata Satake Bayu melalui sambungan telepon, di Denpasar.
 
Satake Bayu membenarkan informasi terkait pemeriksaan beberapa anggota Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali seperti Kapolsek dan Kanitreskrim dari satuan unit kerja Polda Bali. Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri.
 
"Memang betul bahwa Minggu yang lalu ada anggota Polri yang kebetulan kami dapat informasi adanya berita tentang Tajen. Makanya yang pertama kali dipanggil itu kepala desa untuk dimintai keterangan. Kemudian juga diminta keterangan Kanitreskrim dan Kapolsek. Kemudian, Kasat Reskrim juga dimintai keterangan untuk mengklarifikasi terkait adanya Tajen yang ada di wilayah itu," kata Satake Bayu.
 
Satake Bayu membenarkan informasi bahwa Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan telah diperiksa pada Selasa (27/9), sementara untuk Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Polsek Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha diperiksa Rabu (28/9).
 
Satake Bayu menjelaskan dari keterangan kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan membenarkan adanya informasi awal rencana kegiatan adat Tabuh Rah. Dalam penyampaian tersebut, diberitahukan bahwa kegiatan Tabuh Rah akan berlangsung selama tiga set sesuai aturan dalam upacara adat.
 
Berdasarkan keterangan Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Polsek Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha yang diminta keterangan dalam waktu yang berlainan menyatakan memang ada penyampaian yang masuk kepada pihaknya, tetapi mereka tidak mengizinkan kegiatan Tajen tersebut.
 
"Nah, pada saat pelaksanaan, pada satu sisi mereka tidak mengizinkan, tetapi kemudian muncul informasi bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa sepengetahuan mereka," kata dia pula.
 
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Payangan, Bid Propam Polda Bali juga melakukan pemanggilan terhadap Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko untuk dimintai keterangan terkait peristiwa judi Tajen tersebut.
 
"Menurut keterangan Kasatreskrim, justru dia tahunya itu dari media. Jadi kesimpulannya sementara, mereka tidak mengizinkan kegiatan itu dan pada saat pelaksanaannya mereka tidak tahu. Jadi, tidak ada keterlibatan anggota dalam perjudian itu," kata Satake Bayu Setianto.
 
Satake Bayu Setianto juga menegaskan segala bentuk perjudian dalam bentuk apa pun tetap dilarang, tetapi jika kegiatan seperti Tajen yang dimaksud berkaitan dengan upacara adat Tabuh Rah pada masyarakat adat Bali kemungkinan akan bisa dimaklumi sejauh tidak disalahgunakan sebagai ajang perjudian.
 
Tajen dalam masyarakat Hindu Bali merupakan bagian dari ritual keagamaan Tabuh Rah atau Perang Sata. Dalam acara Tabuh Rah, kaki ayam jago dililiti sejenis pisau tajam dengan dua sisi sepanjang jari telunjuk orang dewasa yang bertujuan untuk melukai ayam lainnya dalam pertarungan, sehingga ada darah yang menetes ke tanah. Tetesan darah ini yang disebut sebagai Tabuh Rah atau ritual menebarkan darah suci.
Baca juga: Tradisi Tajen Massal Payangan Meriahkan Kuningan

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022