Belum ada sampai kepada pemanggilan. Intinya laporan tersebut dalam proses penyelidikan.
Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan penolakan pasien oleh dua rumah sakit di Bali yakni RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi melalui media penyampaian pesan WhatsApp, di Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan laporan terhadap dua rumah sakit tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Kadek Suastama Mayong (46) kepada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Satake Bayu menjelaskan isi utama laporan warga Banjar Dinas Bhuanasari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut adalah tentang tindakan kedua rumah sakit tersebut menolak pasien atas nama Nengah Sariani (44), sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
 
Laporan tindakan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba yang menyebabkan kehilangan nyawa itu terkait dengan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Satake Bayu menjelaskan pelaporan tersebut bermula saat pelapor yang juga suami korban membawa korban menuju ke RSUD Wangaya dalam keadaan sakit, dengan gejala batuk dan mengeluarkan darah dari mulutnya.
 
Melihat kondisi korban yang demikian, anak pengadu/pelapor mengantar korban ke RSUD Wangaya menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan medis. Sesampainya di RSUD Wangaya, pihak RSUD Wangaya dalam hal ini dokter yang bertugas saat itu tidak melakukan tindakan pertolongan pertama terhadap korban.

Dalam penuturan pelapor, dokter yang bertugas saat itu berkata bahwa ruangan IGD penuh dan tidak ada tempat tidur yang tersedia. Karena itu, pasien disarankan dibawa ke RS Manuaba.
 
Karena melihat kondisi pasien yang sakit, anak pelapor meminta tolong untuk meminjam mobil ambulans milik RSUD Wangaya, namun dokter jaga menolak permintaan tersebut dengan alasan yang menurut pelapor tidak jelas.
 
Selanjutnya, mendengar hal tersebut anak pengadu menuju ke RS Manuaba tanpa menggunakan mobil ambulans.
Baca juga: Penjemputan pasien COVID-19 di Cipayung mendapat penolakan keluarga
Baca juga: RSUD Mataram bantah ada penolakan klaim pembayaran pasien COVID-19

 
Sesampainya di RS Manuaba, korban diterima oleh seorang dokter laki-laki dan dilakukan pengecekan denyut nadi pada pergelangan tangan korban. Namun, pertolongan itu dilakukan dalam posisi, korban masih di atas motor. Setelah mengecek nadi pasien, dokter tersebut menyarankan agar segera dibawa ke RSUP Sanglah/Prof Ngoerah, Denpasar, Bali.
 
Setelah itu, ujar Satake Bayu, anak pengadu meminta tolong untuk dipinjamkan mobil ambulans, akan tetapi dokter tersebut tidak memberikan izin karena takut masalah akan menjadi rumit.
 
Akhirnya anak pengadu membawa pasien ke RSUP Sanglah masih dengan menggunakan sepeda motor. Setiba di RSUP Sanglah, para petugas medis mengambilkan tempat tidur dan membawa pasien masuk ke dalam ruang UGD. Namun, setelah melakukan pemeriksaan detak jantung, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dalam perjalanan.
 
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban dalam hal ini suami korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Daerah Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.
 
Saat ini, menurut keterangan Satake Bayu, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Krimininal Khusus (Satreskrimsus) Polda Bali.
 
"Dari penyidik, masih dalam proses ya. Belum ada sampai kepada pemanggilan. Intinya laporan tersebut dalam proses penyelidikan," kata Satake Bayu Setianto pula.
 
Sementara itu, Direktur Utama RS Wangaya Denpasar, dr Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.

Terkait hal itu, dia menjelaskan pada saat peristiwa berlangsung yakni pada Sabtu (24/9), kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wangaya dalam keadaan penuh terisi pasien.
 
Dalam kondisi IGD yang demikian, pihaknya keberatan karena jika dipaksakan akan berdampak pada pelayanan yang tidak optimal dan berisiko bagi pasien.
 
Selain itu, terkait laporan tidak diberi akses menggunakan ambulans, pihaknya beralasan merujuk pada pada Standar Operasional Prosedur RSUD Wangaya mengenai tindakan merujuk pasien ke rumah sakit lain mensyaratkan mesti dengan pendampingan oleh dokter dan perawat.

Sementara, pada saat pasien tersebut mendatangi IGD RSUD Wangaya pada waktu itu, para dokter dan perawat sedang melakukan penanganan pasien.
 
"Hal tersebut adalah hasil investigasi internal dari Dewan Etik RSUD Wangaya sebagai bahan pembanding yang kami rasa perlu untuk disampaikan. Dimana, dalam setiap kejadian di rumah sakit selalu dilaksanakan investigasi sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan evaluasi dan peningkatan pelayanan," kata Dirut RSUD Wangaya Denpasar.
 
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan sikap resmi dari pihak RS Manuaba yang menjadi salah satu RS yang dilaporkan ke Polda Bali.
Baca juga: Dinkes Bengkulu minta maaf terkait penolakan RS pasien COVID-19
Baca juga: TNI AL selidiki insiden penolakan pasien di RSAL Merauke

​​​​​​​

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022