Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebut peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp460 triliun pada 2023 perlu dibarengi perluasan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima.

“Berarti kira-kira perlu tambah 20 sampai 25 persen pelaku UMKM yang baru tersentuh oleh KUR. Jadi bukan hanya efektivitas penyaluran yang diukur, tapi juga ekstensifikasi yang diharapkan jadi daya ungkit,” kata Ajib dalam Market Review yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Apabila kenaikan plafon KUR naik hanya digunakan oleh pelaku UMKM yang sebelumnya telah memanfaatkan KUR, kemampuan KUR meningkatkan kapasitas UMKM menjadi berkurang.

Karena itu, lanjutnya, selain meningkatkan plafon KUR, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi keuangan pelaku UMKM yang saat ini belum mendapatkan informasi secara lengkap terkait KUR.

Baca juga: Airlangga: Jumlah KUR 2023 naik jadi Rp460 triliun

Pemerintah juga perlu mendorong pelaku UMKM membentuk ekosistem bisnis, sehingga mereka bisa mengakses informasi dan kredit secara berkelompok.

“Hal yang kita potret di lapangan, penyebaran informasi yang asimetris masih terjadi. Pemerintah memiliki program bagus, perbankan memiliki pagu kredit, tapi hal ini tidak terakses dengan baik oleh pelaku UMKM,” katanya.

Kolaborasi tiga pemangku kepentingan yakni regulator yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Keuangan, industri keuangan seperti bank, koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta pelaku usaha, yang membuat ekosistem bisnis juga diperlukan.

“Perbankan akan mengukur betul bagaimana repayment capacity setiap pelaku usaha. Dan masalah terkadang pelaku UMKM tidak punya pembukuan keuangan yang baik sehingga bank sulit untuk mengukur tingkat pengembalian pinjaman, jadi perlu kolaborasi berbagai pihak untuk menekan risiko ini,” ucapnya.

Baca juga: Teten: Pemerintah beri perhatian besar untuk majukan UMKM

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022