Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial
Pekalongan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan 37 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan karena pihak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam program kepesertaan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekalongan Farah Diana di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penyerahan SKK ini merupakan bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.

"Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

Dikatakan, setelah penyerahan SKK ini maka kejaksaan negeri akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.

Baca juga: BPJamsostek Pekalongan berkomitmen setia melayani tanpa gratifikasi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut layanan dapat selesai dalam 15 menit


"Kami berharap penyerahkan SKK ini agar perusahaan yang tercatat di dalamnya bisa segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Farah Diana, penyerahan SKK ini juga dalam rangka percepatan cakupan kepesertaan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK, kata dia, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

"Karena itu, pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai harus didukung oleh semua lini baik instansi pemerintah maupun swasta," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK fasilitasi jaminan sosial pengemudi transportasi daring

Baca juga: Pemprov NTB lindungi 10.000 petani tembakau lewat program BPJSAMSOSTEK

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022