agar perangkat desa bersama masyarakat desa bisa memanfaatkan penggunaan dana desa secara tepat sasaran
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong DPR RI dan Pemerintah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang harus didasarkan pada semangat peningkatan pemerintahan desa untuk memakmurkan masyarakat.

"Langkah itu agar perangkat desa bersama masyarakat desa bisa memanfaatkan penggunaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu usai menerima pengurus Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, aspirasi Papdesi antara lain terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, serta persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes, dan perangkat desa lainnya. Pemerintah, melalui Kementerian Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), bisa menjadi leading sector dalam menindaklanjuti aspirasi Papdesi tersebut," jelas Bambang.

Baca juga: Kemendes peringati tujuh tahun lahirnya UU nomor 6/2014 tentang Desa

Menurut dia, dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp70 triliun bagi 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota.

Alokasi tersebut diberikan dengan arah kebijakan penggunaan dana desa, antara lain untuk program pemulihan ekonomi yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem serta bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa.

"Selain itu, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," katanya.

Dia mengatakan secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga 2022, jumlah dana desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar Rp400,1 triliun.

Baca juga: Denny Ardiansyah: UU Desa tidak bedakan desa adat dan desa biasa

Jumlah tersebut, menurut dia, digunakan untuk membangun 227.000 kilometer jalan desa; 4.500 embung; 71.000 unit irigasi; 1,3 juta meter jembatan; 10.300 pasar desa; 57.200 BUMDes; 6.100 tambat perahu; serta 62.500 penahan tanah.

"Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, misalnya melalui BUMDes bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem," katanya.

Langkah tersebut, menurut dia, berdasarkan pada persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang. Persentase penduduk miskin di perkotaan hanya sekitar 7,89 persen, sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen.

Dia mengatakan Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 kabupaten dan kota untuk 8.263 desa. Di 2022, target pengentasan kemiskinan ekstrem itu naik menjadi di 138 kabupaten dan kota untuk 29.632 desa; dan di 2023 menjadi 261 kabupaten dan kota untuk 37.523 desa.

Hadir dalam acara tersebut pengurus Papdesi, antara lain Ketua Umum Papdesi Wargiyati, Dewan Kehormatan Papdesi Jawa Timur Supratman, Ketua DPD Papdesi Jawa Barat Halim Sukaeri, Ketua DPD Papdesi Yogyakarta Wahyudi Anggoro Hadi, serta Ketua DPD Papdesi Banten Ahmad Wahyudin Nasar.

Baca juga: Papdesi harap adanya revisi pasal di Undang-Undang Desa

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022