Pemerintah kabupaten telah buat regulasi untuk lindungi tenaga kerja lokal.
Penajam (ANTARA) -
Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara pada sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
 
Pemerintah kabupaten, menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf, di Penajam, Jumat, memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
 
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
 
Dinas terkait rutin sosialisasikan peraturan daerah menyangkut tenaga kerja lokal, ujar dia pula, sehingga setiap perusahaan harus melapor kepada Disnakertrans setempat ketika membutuhkan tenaga kerja.
 
Seluruh perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, diharapkan mematuhi peraturan daerah atau perda menyangkut tenaga kerja lokal tersebut.
 
Perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku, menurut dia lagi, diminta menaati Perda Nomor 8 Tahun 2017, wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.
 
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus meningkatkan kegiatan pelatihan bagi masyarakat untuk mengisi peluang pekerjaan dalam pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru.
 
Pelatihan SDM (sumber daya manusia) lokal sangat penting, sebab dibutuhkan sertifikat keahlian dalam perekrutan tenaga kerja sesuai kebutuhan pekerjaan di setiap perusahaan.
 
"Pemerintah kabupaten telah buat regulasi untuk lindungi tenaga kerja lokal, tapi SDM juga harus persiapkan diri dengan tingkatkan kompetensi melalui pelatihan," ujar Andi Muhammad Yusuf.
 
Peningkatan kompetensi SDM lokal atau masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara harus dilakukan, agar mampu bersaing di setiap peluang kerja dengan pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru bernama Nusantara, katanya lagi.
Baca juga: Kementerian PUPR siapkan warga sebagai calon pekerja pembangunan IKN
Baca juga: BNBP: Perlu upaya minimalisasi dampak pembangunan Ibu Kota Negara

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022