Batam (ANTARA) - Polsek Sei Beduk Batam Kepulauan Riau memberikan pendampingan kepada dua orang pelajar RH (16) dan MD (16) yang ditangkap karena mencuri telepon genggam teman sekelasnya.

“Iya benar mereka kami serahkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk diberikan pendampingan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam untuk proses lebih lanjut, karena kan sudah ada undang-undangnya untuk hukum anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (15/10).

Betty menjelaskan, kedua pelajar ini ditangkap pihaknya setelah mendapat laporan dari salah satu teman sekelasnya yang kehilangan telepon genggam miliknya.

Setelah ditindaklanjuti, akhirnya petugas kepolisian mengetahui bahwa RH dan MD yang melakukan pencurian tersebut dari hasil interogasi.

“Mereka mengaku sudah mengambil empat telepon genggam milik teman-temannya, selain itu mereka juga mengaku pernah mencuri telepon genggam milik tetangganya juga,” kata Betty.

Lebih lanjut Betty mengatakan, kedua pelajar tersebut mengaku nekat mencuri empat unit telepon genggam milik temannya tersebut karena iri.

“Katanya uang jajan mereka itu sedikit, terus mereka merasa iri sama teman-temannya yang punya telepon bagus, makanya mereka nekat mencuri telepon genggam temannya,” ucap Betty.

Akibat kelakuannya tersebut, kedua pelajar itu diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022