Penajam (ANTARA) -
Suku Balik adalah penduduk yang tinggal di kawasan inti Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia Baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
 
Suku Balik sudah menetap di Kecamatan Sepaku sejak penjajahan Jepang dan terus hidup dengan mengandalkan hutan dan tanah sebagai lahan bercocok tanam, serta air (sungai) yang juga untuk sarana transportasi.
 
Terdata sebanyak 200 kepala keluarga (KK) masyarakat adat Suku Balik hidup di wilayah Kecamatan Sepaku, yang tersebar di Desa Bumi Harapan, serta Kelurahan Sepaku dan Kelurahan Pemaluan yang masuk dalam kawasan inti IKN Nusantara.
 
Bahasa yang dipergunakan atau dituturkan bukan hanya sebagai kumpulan kata-kata menurut seorang warga Suku Balik, Dahlia, tetapi sangat penting sebagai simbol atau identitas suku tertentu di suatu daerah.
 
Budaya dan bahasa daerah harus dapat terlindungi, sehingga dengan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia Baru bernama Nusantara, budaya dan bahasa daerah tetap lestari.
 
Untuk melindungi budaya Suku Balik, Dahlia merelakan diri berkeliling ke sekolah-sekolah jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas di Kecamatan Sepaku untuk mengajar tarian tradisional Suku Balik, yakni Ronggeng, kepada pelajar di sekolah bersangkutan.
 
Ia berharap keberadaan IKN Nusantara tetap melestarikan tarian tradisional Suku Balik agar tidak punah.
 
Dahlia dikenalkan gerakan tari Ronggeng oleh bibinya pada 2003. Saat itu Dahlia yang masih berusia 12 tahun mendapat kegembiraan baru menggerakkan tubuh mengikuti alunan musik gambus sambil bernyanyi.
 
Tari Ronggeng yang merupakan tarian khas perempuan Suku Balik tersebut sebagai tarian tradisional identitas Suku Balik harus dijaga kelestariannya.
 
Upaya Dahlia mengajar tari Ronggeng Balik kepada anak-anak di kampungnya semakin gencar seiring rencana pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru di tanah kelahirannya, yakni Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Pemindahan dan pembangunan ibu kota negara Indonesia dengan konsep modern diharapkan tetap memelihara adat dan budaya di Kalimantan Timur, khususnya di Kecamatan Sepaku.
 
Badan Otorita IKN Nusantara harus memperhatikan adat istiadat lokal dengan membangun sarana prasarana sanggar seni budaya untuk melestarikan kebudayaan dan kesenian di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan inti ibu kota negara.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya melestarikan adat istiadat lokal dengan membuat payung hukum, berupa Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2017.
 
Regulasi tersebut berisi mengenai pelestarian dan perlindungan adat serta budaya lokal.
 
Dengan adanya payung hukum itu, maka Suku Balik tidak perlu khawatir tergusur dari wilayah adat atau tempat tinggal dengan keberadaan IKN Nusantara tersebut. Mereka memang tidak ingin tercabut dari sejarah dan identitas Suku Balik.
 
Patok-patok bertuliskan batas kawasan inti pusat pemerintahan dilarang merusak sudah masuk permukiman penduduk, menurut Pemangku Adat Suku Balik Medan, dan menerobos tanah atau lahan warga yang secara turun temurun digarap menjadi perkebunan.
 
Tanah yang diperoleh secara turun temurun tersebut berstatus penguasaan lahan yang berdasarkan surat bermaterai (segel tanah) diketahui aparat desa.
 
Lahan-lahan yang masih tersisa sebagai satu-satunya sumber kehidupan Suku Balik untuk menopang hidup keluarga, sebab sejak perusahaan-perusahaan berdiri, hutan sebagai sumber pencaharian banyak yang habis.
 
Diharapkan pemerintah pusat memperjelas lahan atau tanah yang dipatok, menurut dia, karena tanah itu sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam. Jangan sampai anak cucu Suku Balik kehilangan semuanya.
 
Rencana pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur sudah berlangsung lama, tetapi ada warga setempat belum mendapatkan sosialisasi yang memadai.
 
Dengan demikian, Medan dan warga lain yang lahannya dipasangi patok batas kawasan inti pusat pemerintahan, hingga kini masih diliputi kekhawatiran karena ketidakjelasan nasib ke depan dengan keberadaan IKN Nusantara tersebut.
 
Pemerintah pusat hanya memberitahu Kecamatan Sepaku masuk ke wilayah IKN Nusantara, dan lahan milik masyarakat masuk dalam zona dua IKN.

Pemerintah pusat sampai sekarang tidak memberikan jaminan terhadap lahan masyarakat yang dipatok, kata dia, pemerintah pusat hanya memberitahu bahwa tanah warga itu akan dibangun IKN Nusantara.
 
Masyarakat adat tidak pernah menentang pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru, tetapi masyarakat adat Suku Balik tidak menginginkan identitas budaya dan wilayah adat terpinggirkan dan tergerus dengan keberadaan IKN Nusantara.
 
Masyarakat adat Suku Balik ingin adanya perhatian, pengakuan dan perlindungan, terutama terhadap wilayah adat yang masih tersisa di kawasan inti IKN Nusantara.
 
Kemudian diharapkan situs-situs sejarah, serta makam para leluhur Suku Balik tidak diganggu dengan pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru tersebut.
 
Secara prinsip Suku Balik mendukung pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas Medan, tetapi berikan perhatian dan pengakuan hak atas wilayah adat, hak pendidikan yang layak, maupun hak atas pekerjaan yang memadai.
 
Pemerintah pusat diharapkan melibatkan dan mendengarkan harapan masyarakat adat Suku Balik. Pelibatan tersebut sesuai befekat (musyawarah adat) yang tertanam dalam diri Suku Balik.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat
Dahlia (tengah) saat mengajar tari tradisional Suku Balik, yakni tari Ronggeng di salah satu sekolah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Pandi, salah satu warga Suku Balik, menunjukkan makam para leluhur yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk dalam kawasan inti IKN Nusantara. (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Lahan kebun milik masyarakat adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai penopang kebutuhan hidup dipasangi patok bertuliskan batas kawasan inti pusat pemerintahan dilarang merusak (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)
menyangkut proses pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru tersebut.
 
Menurut Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa, pemerintah pusat memberikan pilihan untuk warga yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara, yakni ganti rugi lahan, penataan permukiman dan relokasi (dipindahkan ke lokasi lain).

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022