Jakarta (ANTARA) - Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia (Asops Polri) menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

"Saya memenuhi permintaan dari Komnas HAM terkait bidang tugas saya sebagai koordinator pengawasan kerja sama kepolisian," kata Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga (Karokerma KL) Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops) Polri Brigjen Pol. Dedy Setiabudi di Jakarta, Rabu.

Dedi mengatakan kerja sama tersebut dengan kementerian, lembaga, organisasi kemasyarakatan termasuk Komnas HAM.

"Saya diminta keterangan seputar tanggung jawab saya sebagai Kepala Biro Kerja Sama Polri," ujar Dedi.

Ketika ditanya awak media apakah Komnas HAM menanyakan soal pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Dedi menjawab tidak ada.

Permintaan keterangan lebih kepada kerja sama bantuan pengamanan yang diberikan ke semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan pengamanan, termasuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Baca juga: PT LIB: Penetapan jadwal Arema lawan Persebaya keputusan bersama
Baca juga: PT LIB beri penjelasan tata kelola soal Tragedi Kanjuruhan

Ia mengatakan Polri memiliki fungsi pengamanan yang terdiri atas Brimob dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) yang di dalamnya ada unsur Samapta Bhayangkara (Sabhara). Hal itu tidak hanya diberikan pada satu institusi melainkan organisasi masyarakat yang dilandasi naskah kerja sama.

"Ketika ada naskah kerja sama yang mengamanatkan boleh minta bantuan pengamanan, kami berikan bantuan pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan" jelas dia.

Saat dikonfirmasi terkait Tragedi Kanjuruhan apakah ada permintaan keamanan, Dedi hanya menjawab ketika bantuan pengamanan dilaksanakan yang mendasarinya naskah kerja sama tentang bantuan pengamanan.

Kemudian saat disinggung soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata, ia menyampaikan tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu.

"Yang jelas, ketika kita menyusun naskah kerja sama sudah sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerja sama," jelas dia.

Naskah kerja sama dengan PSSI diteken pada Juli 2021 dan berlaku selama lima tahun ke depan. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan naskah kerja sama atau "memorandum of understanding" (MoU) biasanya berlaku selama lima tahun.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022