Manokwari (ANTARA) - Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Manokwari dan Dinas Kesehatan Manokwari menunggu edaran Gubernur dan Bupati untuk pemberhentian sementara penggunaan obat sirup setelah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No.SR.01.05/III/3461/2022.

Edaran Menkes itu tentang penjualan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Kepala BPOM Manokwari Musthofa Anwari di Manokwari, Kamis, mengatakan permasalahan obat sirup cair telah menjadi masalah nasional dan BPOM daerah masih menunggu instruksi BPOM pusat.

"Kami di daerah pastinya menunggu arahan terkait tindak lanjutnya, namun secara umum untuk saat ini peredarannya dihentikan sementara oleh Kemenkes," kata Anwari.

Baca juga: IDAI catat 26 anak di Aceh menderita gagal ginjal akut

Baca juga: Dinkes DKI instruksikan faskes alihkan obat sirup ke bentuk lainnya


Dijelaskan, saat ini Kementerian Kesehatan telah menerangkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping jenis obat tersebut," kata dia.

Untuk langkah awal, BPOM Manokwari menghimbau agar dalam penggunaan segala jenis obat agar memperhatikan peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama, serta melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya.

Apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat dengan upaya sendiri maka diharapkan masyarakat lebih waspada dengan memperhatikan petunjuk penggunaan segala jenis obat 

Sementara itu, Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dr Alfred Bandaso juga mengatakan masih menunggu edaran Gubernur untuk melaksanakan edaran Menkes tersebut.

"Belum ada penarikan serta instruksi yang di kirim ke apotek, masih menunggu surat edaran lanjutan dari Gubernur dan Bupati sebagai dasar hukum di daerah," kata dia singkat.

Meski begitu, Bandaso meyakini dalam waktu dekat dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten akan menindaklanjuti surat edaran Menteri tersebut.*

Baca juga: Sudin Kesehatan Jakbar imbau apotek tidak jual obat sirop

Baca juga: Pedagang obat di Pasar Pramuka masih jual obat penurun panas sirop


Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022