Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama yang saling mendukung dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN
Pangkalpinang (ANTARA) - PT Taspen (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama untuk memberi rasa aman dan terlindungi bagi para pegawai yang bukan aparatur sipil negara (ASN) agar dapat melaksanakan tugasnya lebih optimal, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan baik.

"Perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja yang ada di lingkungan Pemprov Babel agar semakin produktif," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel Susanti di Pangkalpinang, Jumat.

Perjanjian kerja sama ini tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai selain aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 033/TKKSD/BKPSDMD/2022 Nomor JAN-048/C.1.6/092022.

Ia menambahkan perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama yang saling mendukung dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami berharap adanya kerja sama ini dapat semakin memberi manfaat dan keberkahan bagi pengguna layanan," katanya.

Selain memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi peserta, kerja sama juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah melakukan pembayaran iuran JKK dan JKm bagi peserta, mempercepat proses penetapan status kecelakaan kerja bagi peserta yang meninggal dunia, mempercepat proses penetapan klaim bagi peserta yang meninggal dunia dan demi terwujudnya integrasi data pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Babel.

"Dengan kerja sama ini, kita bisa memberi rasa aman bagi pegawai kita yang non-ASN, supaya mereka merasa aman, terjamin saat bekerja dan makin semangat bekerja," katanya.

Kerja sama ini, kata dia, sebagai tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara PT Taspen dan Pemprov Babel Nomor: JAN-001/C.16/012022 dan Nomor: 415.43/7/RSUP/2022 tentang Program Perlindungan, Jaminan dan Kesejahteraan Pegawai di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat, sedangkan JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Dua jenis jaminan diberikan kepada para peserta yang merupakan pegawai non-ASN yang bertugas pada penyelenggara pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Adapun daftar pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan PT Taspen, antara lain RS Bakti Timah, RSUD Bangka Selatan, RSUD Belitung Timur, RSUD DR (HC) Ir. Soekarno, RSUD Sejiran Setason, RS Intan Medika, RS Bhakti Wara, RSUD Bangka Tengah, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, RS Arsani, RSUD Marsidi Judono, RSUD Depati Bahrin dan RS Siloam Bangka, demikian Susanti.

Baca juga: Jaminan kematian pegawai non-ASN di Sabang, Aceh disalurkan PT Taspen

Baca juga: Ridwan Kamil apresiasi Taspen perhatikan tenaga non-PNS

Baca juga: Taspen-Pemkab Lima Puluh Kota beri perlindungan Non ASN dan Non PPPK

Baca juga: Pegawai non-asn Kabupaten Berau dilindungi asuransi Taspen

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022