Natuna (ANTARA) - Nelayan Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, menemukan Dugong atau Duyung dengan panjang dua meter mati akibat tersangkut jaring.

"Seharusnya ada edukasi terkait dengan mamalia yang dilindungi, dan beberapa pelatihan terkait dengan cara penyelamatan mamalia yang terdampar di pantai atau tersangkut jaring," kata Daeng Cambang pemerhati satwa dan lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna saat dihubungi dari Natuna, Jumat.

Baca juga: Seekor duyung ditemukan mati terjerat jaring di Tanjungpinang

Terkait penemuan dugong di Subi oleh warga tersebut Ia meyakini akan lebih baik jika ada penanganan secara tepat, karena tersangkut jaring dugong itu tidak langsung mati.

"Jika terjadi kesalahan penanganan, mamalia akan stres dan mati. Dugong kalau tersangkut jaring masih punya waktu hidup lama hingga 6 jam, lebih dari itu ia akan lemah," kata Cambang.

Baca juga: Pakar kelautan sebut mamalia mati di Riau bukan dugong

Sementara Camat Subi, Awang membenarkan jika salah satu warganya menemukan dugong dalam kondisi mati dan telah dijadikan masakan pada acara pesta nikah warga setempat.

"Pukat itu dipasang semalam, waktu nelayan ngangkat ada itu (dugong)," ucapnya saat dihubungi, Kamis (20/10).

Baca juga: Dalam sepekan dua dugong ditemukan mati di Dumai, Riau

Ia mengatakan, mendapat keterangan dari nelayan Dugong tersebut ditemukan dalam kondisi mati karena diduga akibat terlalu lama didalam jaring.

Karena begitu, ia menjelaskan agar tidak mubazir Dugong dibawa pulang untuk lauk pada acara pernikahan.

"Tujuan memasang pukat memang untuk nyari lauk buat nikahan, dan kebetulan dapat dugong yang kemudian mati," ujarnya.

Baca juga: Duyung 2,4 meter ditemukan mati di Pantai Rupat

Ia mengaku, nelayan sudah mengetahui bahwa dugong dilindungi dan pasti akan dilepas jika ditemukan dalam keadaan hidup.

"Sudah tahu, karna mati dibawa pulang," ucapnya.

Baca juga: Arifin Putra ingin masyarakat peduli duyung

Untuk diketahui, Duyung atau Dugong adalah sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau sapi laut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.

Baca juga: Bayi duyung di Thailand mati karena tersumbat sampah plastik

Hal itu dikarenakan dugong termasuk mamalia laut yang populasinya terus menurun dan terancam punah.

Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: Cherman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022