Pasuruan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta masyarakat menunda penggunaan obat sirop untuk anak-anak sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr Ani Latifah dalam keterangan pers di Pasuruan, Minggu, mengatakan permintaan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Berhubung sudah ada SE Kemenkes, kami meminta para orang tua agar menunda dulu pembelian obat-obatan dalam bentuk sirop untuk anak," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Palangka Raya larang sementara penjualan obat sirop

Ia mengatakan, dalam surat edaran itu disebutkan pada poin tujuh dan delapan bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan obat-obatan sirop yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak mengandung zat berbahaya etilen glikol dan dietelin glikol.

"Kalau dilihat dari surat edaran untuk sementara tidak memakai regimen tersebut. Ini langkah kehati-hatian bersama," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap risiko kemunculan penyakit tersebut.

Baca juga: Dinkes Padang larang fasilitas kesehatan beri resep obat sirop

"Kami memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat termasuk beberapa fasilitas kesehatan supaya tidak menggunakan obat sirop sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke jajaran terkait antisipasi jika ada gejala gagal ginjal akut pada anak, agar secepatnya dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat jika ada balita sakit maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik kesehatan, atau dokter dengan praktik mandiri.

Baca juga: Dinkes Kendari larang faskes dan apotek beri layanan obat sirop

"Bukan malah diobati sendiri. Tapi dibawa ke dokter sesegera mungkin," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022