Jayapura (ANTARA) - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII Cenderawasih Kol Kav Herman Taryaman mengakui Pomdam VII Cenderawasih menahan Pratu RKB yang diduga menjadi penadah sepeda motor curian.
 
"Memang benar Pratu RKB yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Kodam XVII/Cenderawasih diduga terlibat kasus jual beli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 13.30 WIT di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey Jayapura," katanya di Jayapura, Senin.
 
Ia mengakui Pratu RKB telah ditangkap personel Pomdam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua.
 
Dia mengatakan dari laporan yang diterima pelacakan Polda Papua terkait hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berdasarkan GPS yang terpasang di motor tersebut berada di jalan Diponegoro Asrama Militer samping RS Marthein Indey Kota Jayapura.
 
Berdasarkan penyelidikan terhadap GPS, katanya, terungkap sepeda motor tersebut berada di rumah milik Pratu RKB sehingga Tim Polda Papua melakukan koordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor yang mengaku "debt collector"
Baca juga: Polres Madiun Kota tangkap sepasang kekasih curi sepeda motor
 
Saat diminta menunjukkan surat-surat terkait kepemilikan sepeda motor, paparnya, Pratu RKB tidak dapat menunjukkannya dan mengaku motor tersebut dibeli dari UH.
 
"Sepeda motor hasil curian itu dibeli pada Sabtu (22/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIT, " kata Herman Tanyakan.
 
Dari pengakuan tersebut, katanya. anggota Pomdam mengamankan Pratu RKB beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam ke Pomdam XVII/Cenderawasih.
 
Saat ini, katanya, delapan unit sepeda motor di rumah Pratu RKB diamankan karena tidak memiliki surat-surat.
 
"Kejadian ini telah menjadi atensi dari pimpinan agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI AD terus diungkap dan bagi yang terbukti terlibat akan dikenakan hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer, " kata Herman Taryaman.

 
 
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022