Dengan adanya RUU PPSK diharapkan akan meningkatkan kualitas infrastruktur keuangan Indonesia karena terintegrasi menjadi satu pintu peraturan
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Nuri Resti Chayyani menilai literasi keuangan dalam implementasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merupakan hal yang penting.

Menurut dia, saat ini, literasi keuangan di Indonesia masih rendah, salah satunya terlihat dari masih maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, pencucian uang, dan lain sebagainya.

"Pembentukan RUU PPSK tentu perlu dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Hal ini penting karena sektor keuangan membutuhkan kepercayaan di dalamnya," ungkap Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, hal terkecil dari kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan masyarakat untuk mengamankan asetnya, sedangkan hal terbesar adalah kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi dalam negeri.

Apabila infrastruktur keuangan dalam negeri dapat dipercaya, maka akan menggerakkan roda perekonomian. Sebaliknya, jika tidak dapat dipercaya, maka masyarakat akan memilih meletakkan asetnya keluar negeri yang mengakibatkan aliran modal keluar.

Selain itu, dengan adanya RUU P2SK, Nuri menyarankankementerian/lembaga keuangan perlu meningkatkan pengawasan. Koordinasi antarotoritas penting dilakukan agar memperkuat stabilitas sistem keuangan yang ada.

RUU PPSK telah memasuki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) per 20 September 2022 lalu, yang menjadi aturan penting untuk mengintegrasikan peran berbagai lembaga yang mengelola keuangan di Indonesia seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

RUU P2SK merupakan omnibus law di bidang keuangan karena mengamandemen aturan yang selama ini masih terpencar.

"Dengan adanya RUU PPSK diharapkan akan meningkatkan kualitas infrastruktur keuangan Indonesia karena terintegrasi menjadi satu pintu peraturan. Payung hukum yang lebih terintegrasi juga akan mendorong perbaikan moneter Indonesia dalam memitigasi krisis bidang keuangan," tuturnya.

Dirinya berharap masuknya RUU PPSK dalam prolegnas akan mengatasi kemungkinan dampak krisis global akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi negara maju di bidang finansial seperti kondisi saat ini.

Baca juga: Gubernur BI: Reformasi RUU PPSK kedepankan independensi bank sentral
Baca juga: Sri Mulyani: Negara hanya akan bisa maju jika sektor keuangannya kuat
Baca juga: Praktisi: Koperasi bisa jadi penyelamat krisis jika dibangun serius

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022