Sementara dicopot dari jabatan kepala seksi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mencopot salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat lantaran diduga tersandung kasus perselingkuhan.

"Sementara dicopot dari jabatan kepala seksi menjadi staf sementara," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Aroman mengatakan hukuman itu berlaku hingga pihak inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat memutuskan sanksi tetap kepada oknum PNS tersebut.

Dia juga memastikan proses hukum sedang berjalan di Polres Tanggerang.

"Di Polres Tangerang masih berlanjut, kemudian terkait kepegawaian sedang kita proses," jelas dia.

Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan akan memproses oknum ASN yang selingkuh

Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah memastikan oknum ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur.

"Iya tentunya itu sebagai pelanggaran etik ya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin di Jakarta Barat, Jumat (30/9).

Apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perselingkuhan akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu, kata Iin.

"Nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan," jelas dia.

Iin menjelaskan, proses tersebut akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Tiga ASN Papua Barat jalani sidang kode etik karena diduga selingkuh

Untuk diketahui, seorang oknum ASN setingkat Kepala Seksi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat tertangkap tangan berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Tangerang.

Oknum ASN tersebut digerebek oleh istri dan penasehat hukum sang istri saat berduaan di sebuah hotel.

Sang perempuan bersama oknum ASN tersebut adalah salah satu staf sekantor.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022