Jakarta (ANTARA) - Chair Health Working Group (HWG) 1 G20, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan seluruh negara G20 telah menyepakati konsep harmonisasi protokol kesehatan global untuk diterapkan mulai awal 2023.

"Sampai tadi malam, delegasi G20 tidak ada hambatan apapun tentang harmonisasi kesehatan global. Sudah diterima semua negara, diharapkan di bulan pertama 2023 sudah jalan," kata Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers Pertemuan Kedua Menteri Kesehatan (2nd HMM) G20 di Bali, Kamis.

Maxi yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu mengatakan harmonisasi protokol kesehatan global yang digagas sejak HWG 1 di Yogyakarta pada 28 hingga 30 Maret 2022, menggunakan platform sertifikat digital vaksin melalui mekanisme verifikasi QR code WHO.

Baca juga: Harmonisasi standar prokes perkuat sistem ketahanan kesehatan global

Maxi mengatakan mekanisme itu akan memasuki uji coba tahap terakhir pada November 2022 di 101 negara, termasuk G20 dan Uni Eropa. Selanjutnya, gagasan itu dituangkan dalam dokumen kesepakatan G20 untuk disahkan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Menurut Maxi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan sertifikat digital vaksin ke dalam regulasi kesehatan global yang saat ini sedang dalam proses amandemen.

"Ada yang namanya International Health Regulation (IHR) 2005 di WHO sedang diamandemen, kemarin masuk agenda, hari ini lagi dibahas dan bisa masuk, sehingga apa yang kita lakukan ini dasarnya ada untuk point of entry di semua negara berdasarkan aturan yang diadopsi IHR WHO," katanya.

Maxi mengatakan sertifikat vaksin digital berlaku universal meliputi sertifikat tes dan vaksin COVID-19 sebagai persyaratan dokumen perjalanan lintas batas.

Pada 2021, para pemimpin G20 berkomitmen memulai kembali perjalanan internasional dengan cara yang aman dan tertib. Tapi, muncul kendala saat penerapan pedoman sertifikat digital COVID-19 antarnegara berbeda, kata Maxi.

Indonesia misalnya, menggunakan aplikasi PeduliLindungi buatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Negara tetangga seperti Singapura menggunakan aplikasi TraceTogether, China memfasilitasi aplikasi Close Contact Detector. Begitu pula negara lainnya.

Mekanisme verifikasi yang berbeda antarnegara membuat sertifikat digital COVID-19 tidak diakui secara universal, karena diperlukan perjanjian resmi antarnegara.

Baca juga: Kemenkes: Harmonisasi standar prokes global percepat pemulihan ekonomi

Baca juga: Menkes: G20 selaraskan standar prokes global perjalanan internasional


"Awalnya ada berapa negara yang belum disosialisasi betul, terutama beberapa negara dari Uni Eropa. Tapi, begitu kami beberapa kali pertemuan, dibantu oleh Team Working Group dan dibantu WHO, perlahan negara-negara lain sudah menerima sistem ini," katanya.

Maxi menambahkan sertifikat digital vaksin tidak hanya terkait dengan COVID-19, tapi akan terus dikembangkan untuk memuat sertifikat vaksin lainnya seperti Meningitis.

"Kalau mekanisme ini sudah diakui, akan memudahkan untuk perjalanan internasional. Kita tidak tahu kalau ada pandemi berikutnya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022