Jakarta (ANTARA News) - Herry Sanjaya terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Jakarta dituntut pidana empat tahun penjara karena dinilai merugikan negara sebesar Rp346 juta dalam proses pengadaan barang tersebut pada 2003. Kerugian negara tersebut akibat terdakwa yang pada saat itu menjadi Ketua Panitia pengadaan memberikan potongan harga kepada empat perusahaan penyedia barang, namun potongan harga tersebut tidak dilaporkan sehingga negara dirugikan. "Bahwa perbuatan terdakwa dalam penggunaan discount tersebut bertentangan dengan Keppres nomor 18 tahun 2000 dan pasal 6 Keppres nomor 38 tahun 1991," kata Jaksa Penuntut Umum Rizal Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu. JPU dalam surat tuntutannya menyatakan tindakan terdakwa diawali saat turunnya persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta melalui surat tertanggal 11 Agustus 2003 untuk pengadaan barang dengan penunjukan langsung untuk alat-alat medis RSUD Cengkareng. Enam alat medis tersebut yaitu Ventilator ICU, Bedside Monitor, Treadmill, EEG dan Brain Mapping, mesin anastesi dan ventilator anastesi dengan jumlah total nilai proyek mencapai Rp1,988 miliar. Masih dalam surat tuntutannya JPU menjelaskan bahwa setelah disetujui penawaran dari masing-masing perusahaan penyedia barang tersebut yaitu PT Fondaco Mitratama, PT Tiara Kencana, PT Utama Sarana Medika dan PT Arisia Sempana maka terdakwa memberikan discount (potongan harga) sebesar Rp346 juta. "Potongan tersebut tidak diperhitungkan sebagai potongan harga transaksi dalam kontrak kerja dan terdakwa dalam menggunakan kewenangannya selaku Ketua Panitia sehingga harga yang tertera di surat perintah kerja (SPK) menjadi lebih tinggi dari harga sebenarnya," kata Rizal. Potongan harga itu pun, masih menurut JPU baru dibayarkan kepada terdakwa setelah pengerjaan penyediaan barang dan jasa tersebut selesai melalui sejumlah cek dari empat perusahaan tersebut kepada terdakwa. Perbuatan Herry dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, JPU juga meminta majelis menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair lima bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Purnomo Riyadi akan melanjutkan persidangan Rabu 3 Mei 2006 untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006