Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Universitas Jember mengukuhkan dua guru besar baru, yakni Profesor Bayu Anggono dan Profesor Sri Hernawati dalam upacara prosesi yang dihadiri sejumlah menteri dan pejabat negara di Gedung Auditorium Unej, Jawa Timur, Sabtu.

Menteri yang hadir adalah Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, kemudian dari pejabat negara ada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono,

Selanjutnya, Hakim MK Prof. Arief Hidayat, Hakim Agung Soeharto, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Baru kali ini ada pengukuhan guru besar yang mempertemukan tiga cabang kekuasaan dalam sebuah negara sekaligus, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di sela acara pengukuhan.

Menurut ia, dari kalangan eksekutif diwakili Menkopolhukam dan Menkumham, kemudian yudikatif dengan hadirnya Ketua dan Hakim MK serta hakim agung, serta dari kalangan legislatif dari pejabat MPR dan DPR.

"Semoga dengan tambahan guru besar kali ini akan memperkuat kedudukan Universitas Jember sebagai perguruan tinggi kebangsaan melalui lulusannya yang dapat menjaga NKRI dan Pancasila," kata Ahmad Basarah yang juga dosen luar biasa di Fakultas Hukum Unej itu.

Profesor Bayu Dwi Anggono yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan dari Fakultas Hukum merupakan guru besar Ilmu perundang-undangan termuda di Indonesia, sedangkan Prof. Dr. drg. Sri Hernawati dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Penyakit Mulut dari Fakultas Kedokteran Gigi.

Dalam orasi pengukuhan berjudul "Pembaruan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan", Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan.

"Itu mulai dari rancangan undang-undang, rancangan peraturan presiden hingga rancangan peraturan daerah. Adanya lembaga itu diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan," katanya.

Dari data pada laman http://peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 tercatat ada 49.229 peraturan perundangan di Indonesia, dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga, dan 17.898 Peraturan Daerah.

"Banyaknya peraturan perundang-undangan itu berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir dan berakibat disharmoni," kata Bayu Dwi Anggono yang mendapatkan jabatan akademik profesor pada usia 39 tahun.

Bahkan, menurut Pakar Ilmu Perundang-Undangan Prof. Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan.

Sebenarnya pemerintah bukan tanpa ikhtiar dalam menanggulangi hal itu semisal tampak dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 yang mewajibkan kementerian maupun lembaga yang mengajukan rancangan peraturan perlu mendapatkan persetujuan presiden.

Kemenkumham pun sudah memperketat usulan peraturan perundang-undangan, memperkuat harmonisasi RUU, termasuk pada level permen dan peraturan lembaga, evaluasi pemberlakuan perundang-undangan hingga teknik omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bayu menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.

"Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural uang berkedudukan di bawah presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri," ujarnya.

Ia mengatakan pilihannya bisa lembaga non struktural seperti The Office Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang atau The Office of Best Practice Regulation di Australia.

Sementara itu, Korea Selatan lebih memilih membentuk kementerian khusus yakni Ministry of Government Legislation. Harapannya maka regulasi yang tumpang tindih, boros, over regulasi bahkan obesitas regulasi dapat dihindari.

Mendapat pujian

Pujian senada juga datang dari Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ilmu Perundang-Undangan mulai dikaji di Indonesia mulai tahun 1966 dan makin pesat perkembangannya setelah reformasi 1998.

"Hingga kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Profesor Bayu Dwi Anggono sehingga saya berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan," katanya.

Pujian juga datang dari Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Arief Hidayat yang menilai bahwa kiprah pengabdian Prof Bayu Dwi Anggono sudah ditunggu di tingkat nasional.

Sedangkan orasi ilmiah yang dibawakan oleh Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes., menyebutkan bahwa buah delima merah (Punica gratum L) yang banyak tumbuh di Indonesia ternyata bisa menjadi obat kanker rongga mulut. Judul orasinya adalah "Ekstrak Buah Delima (Punica granatum L) sebagai Alternatif Pengobatan Kanker Rongga Mulut".

Menurut penelitian guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) itu, ekstrak delima merah mengandung berbagai fitokimia berupa polyphenol yang terdiri dari flavoid, hydrolyzahle tannins dan condensed tannins dan kandungan lainnya yang berguna sebagai anti kanker.

"Dalam penelitian yang saya lakukan, ekstrak buah delima memiliki kemampuan menurunkan dan menghambat pasokan nutrisi ke sel kanker rongga mulut sehingga sel kanker tadi tidak akan berkembang dan akhirnya mati," katanya.

Ia menjelaskan temuan itu bisa menjadi harapan bagi penderita kanker rongga mulut mengingat angka kesembuhan penderita kanker khususnya kanker rongga mulut melalui pengobatan dengan obat kimia dan kemoterapi baru bisa mencapai 50 persen, apalagi delima merah relatif mudah diperoleh di Indonesia.

Tambahan dua guru besar itu disambut gembira oleh Rektor Unej Iwan Taruna karena Unej sudah memiliki 55 guru besar dan masih ditambah lagi ada enam dosen yang kini penetapan guru besarnya tengah berproses.

"Saya berharap pengukuhan guru besar itu akan mendorong kolega dosen lainnya untuk mencapai jabatan guru besar. Keberadaan tambahan guru besar akan meningkatkan reputasi Unej," ujarnya.

Pada tahun tahun 2022 Unej mendapatkan tambahan enam guru besar dan segera disusul dengan penetapan guru besar lagi mengingat masih ada enam dosen yang jabatan guru besarnya masih berproses di Ditjen Dikti Kemendikbudristek.

"Semoga kedua guru besar baru bisa mengemban amanah mengingat seorang guru besar dituntut menjadi pribadi yang berintegritas, jujur dan obyektif. Apalagi masyarakat selalu menunggu inovasi dan kiprah para guru besar untuk kemanfaatan bangsa dan negara," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022