Melalui tilang elektronik tidak ada lagi pungutan liar ...
Bengkulu (ANTARA) - Upaya kepolisian mengembalikan kepercayaan publik terus bergulir. Terbaru adalah pengoptimalan penanganan pelanggaran lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Lewat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diinstruksikan mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun mobile

Dalam surat itu Kapolri menginstruksikan jajaran Korlantas mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Ditambahkan pula agar polisi lalu lintas memberikan pelayanan prima dengan menerapkan prinsip 3S yakni senyum, sapa, dan salam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Kapolri juga menginstruksikan anggota Polantas agar hadir di lapangan dengan melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).

Polantas juga diminta mengoptimalkan pendidikan lalu lintas di masyarakat untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Lewat instruksi itu tidak ada lagi tilang manual sebab selama ini citra kepolisian buruk karena ulah beberapa oknum di lapangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol.   Sudarno di Bengkulu.

Melalui tilang elektronik maka tidak ada lagi interaksi antara polisi dengan pelanggar lalu lintas. Surat tilang akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan dan diharapkan segera diselesaikan dalam 7 hari sebelum surat tanda nomor kendaraan diblokir.

Selama ini tilang manual rawan praktik pungutan liar karena ada kesempatan dan ruang bagi pelanggar dan oknum polisi untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

“Melalui tilang elektronik tidak ada lagi pungutan liar karena denda tilang harus disetorkan langsung ke bank dan menjadi pendapatan negara bukan pajak,” tambahnya.

Khusus di Bengkulu program tilang elektronik sudah dimulai dengan pemasangan satu unit alat ETLE di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu.

Sejak dipasang pada Maret 2022, menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, terdapat 4.209 pelanggar lalu lintas dan yang sudah mengonfirmasi hanya 695 pelanggar.

Seluruh pemilik kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas tersebut sudah dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Menurut Sudarno, ada masalah yang muncul dalam proses penyelesaian denda tilang terutama pada kendaraan yang pemiliknya sudah berganti tapi alamat dalam STNK masih tertera nama pemilik lama.

“Banyak kendaraan yang belum balik nama jadi surat tilang akan terkirim ke pemilik asal, ini yang jadi kendala,” ujarnya.

 

Blokir STNK
Kepolisian di daerah juga bergerak cepat menindaklanjuti sistem penegakan hukum dengan tilang elektronik ini. Bila denda tilang tidak dibayar oleh pemilik kendaraan dalam tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang maka STNK akan otomatis terblokir.

Seluruh denda tilang wajib dibayar terlebih dahulu sebelum pemilik kendaraan bisa membuka blokir STNK untuk membayar pajak kendaraan.

Hingga 4 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu telah memblokir 2.600 STNK di Provinsi Bengkulu karena melanggar lalu lintas dan tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang telah diberlakukan.

Karena itu ia para pelanggar lalu lintas yang mendapatkan konfirmasi adanya surat pemberitahuan tilang elektronik diminta segera melakukan proses pembayaran.

“Sudah ada 2.600 STNK yang diblokir dan ini jumlah yang tergolong tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji.

Banyaknya STNK yang diblokir oleh pihaknya menandakan bahwa tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih tergolong rendah terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

Masyarakat dan pengendara diminta tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Untuk meningkatkan penegakan hukum lewat tilang elektronik ini Polda Bengkulu pada tahun ini akan menambah delapan alat ETLE statis yang rencananya dipasang di lima titik dalam wilayah Kota Bengkulu.

Selain ETLE statis ada pula pengerahan empat unit kendaraan polantas untuk ETLE mobile  sehingga masyarakat terus diimbau menaati rambu-rambu lalu lintas dan selalu memperhatikan kelengkapan standar kendaraan serta pengaman diri berupa helm.

Meski pengadaan alat ini masih terkonsentrasi di Kota Bengkulu yang tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintasnya paling tinggi, pengadaan alat secara bertahap akan bergulir ke sembilan kabupaten lainnya.

Untuk sementara di wilayah kabupaten akan dilengkapi dengan ETLE mobile dan lebih menerapkan teguran dan pembinaan bagi pelanggar lalu lintas.

Berantas pungli
Upaya kepolisian memperbaiki kinerja di lapangan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari kalangan aktivis antikorupsi dan akademisi di Provinsi Bengkulu.

Dosen Fakultas Hukum Zico Fernando mengatakan penerapan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile sekaligus mengurangi tilang manual akan menghindari terjadinya pungli yang selama ini seakan sudah merupakan budaya dan sudah mendarah daging di negeri ini.

“Pungli ibarat penyakit lama yang sudah kronis, parah sehingga sulit disembuhkan. Pungli hanya bisa disembuhkan bila ada tindakan tegas dari pemerintah dan penegakan aturan,” kata dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana ini.

Pungutan liar dapat disejajarkan dengan tindakan pemerasan, penipuan, bahkan korupsi yang bisa dijerat dengan pasal 368, 415, 418, 423 KUHP atau dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pada pasal 8 yakni penyalahgunaan jabatan.

Selain memberantas fenomena pungli, tilang elektronik statis maupun mobile juga untuk menghindari perilaku sebagian masyarakat yang cenderung menyuap saat berhadapan dengan polisi saat ditilang.

Masyarakat juga kerap menyuap untuk menghindarkan diri dari sanksi hukum dengan membayar uang dalam jumlah tertentu dan ini masih dianggap sebagai jalan pintas, padahal suap adalah salah satu bentuk dari korupsi yang merupakan perbuatan tercela dan mesti dihilangkan.

Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyan Sori mengatakan ETLE ini merupakan terobosan penting dalam pemberantasan pungutan liar seperti yang marak terjadi selama ini.

“Ini sangat bagus untuk menghindari praktik pungutan liar di jalanan karena selama ini sudah rahasia umum pelanggaran itu diselesaikan di bawah tangan,” katanya.

Program ini diharapkan dijalankan masif hingga ke kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu karena saat ini baru diberlakukan di wilayah kota saja.

Dengan sistem ini kata Melyan diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian ikut membaik sesuai sehingga slogan Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan dapat terwujud.












 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022