Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Rabu (23/8), di antaranya Polda Metro Jaya menyita dokumen elektronik terkait kasus penipuan aplikasi JomBingo hingga pemberlakuan tilang terhadap kendaraan pelanggar aturan emisi.

Berikut rangkumannya : 


1. Polisi sita dokumen elektronik terkait kasus JomBingo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita dokumen elektronik terkait kasus penipuan aplikasi JomBingo.

"Tim penyidik sudah menyita beberapa dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini


2. Hotel terbakar di Jaksel tidak miliki izin operasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Selatan mengungkapkan sebuah hotel terbakar di kawasan Melawai pada Kamis (17/8) tidak memiliki izin operasi.

"Berdasarkan pengecekan pada database IMB Manual Elektronik, SIMBG dan SLF, pada lokasi yang dimaksud tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta Selatan," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini


3. Polisi sosialisasikan penerapan tilang elektronik di Lenteng Agung Kepolisian menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dalam pelaksanaan penindakan tilang ETLE akan dilaksanakan pada pagi hari dan sore mulai Kamis (24/8)," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

  4. Korban penipuan SIUP nilai jaksa tak maksimal dalam susun tuntutan

Korban penipuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Rizky Ayu Jessica menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak maksimal dalam menyusun tuntutan kepada terdakwa Shirly Prima Gunawan.

"Saya melihat ada indikasi JPU tidak maksimal menyusun tuntutan," kata kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini


5. Polda Metro Jaya siap tilang kendaraan langgar aturan emisi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan siap berperan dalam mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan pelanggar aturan mengenai emisi.

"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023