Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berkomitmen meningkatkan kemudahan layanan perizinan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dengan mendekatkan tempat pelayanan (service point) di Kecamatan Gringsing.

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Rabu, mengatakan bahwa service point ini sebagai proyek percontohan (pilot project) pelayanan perizinan untuk pelaku usaha maupun masyarakat.

"Jadi, mereka tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batang, tetapi masyarakat cukup ke Kantor Kecamatan Gringsing untuk mendapatkan layanan perizinan," katanya.

Pada acara peresmian kantor service itu, pihaknya berencana menghadirkan tempat pelayanan ini di setiap kecamatan agar lebih memudahkan masyarakat yang membutuhkan perizinan usaha.

"Semoga, tidak ada hanya dihadirkan di Kecamatan Gringsing, tetapi nantinya setiap kecamatan harus ada service point," kata Lani Dwi Rejeki.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan bahwa masyarakat akan lebih efektif mendapatkan layanan perizinan terkait dengan keberadaan tempat pelayanan di kecamatan ini.

"Kenapa saat ini pemkab memilih service point di Kecamatan Gringsing? Karena di wilayah ini memiliki potensi perkembangan ekonomi yang pesat dengan adanya Kawasan Industri Terpadu Batang," katanya.

Ia menyebutkan pelayanan service point di Kecamatan Gringsing meliputi perizinan usaha melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission), perizinan pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung, dan pengajuan izin tenaga kesehatan.

"Kami berharap langkah ini menjadi modal yang bagus untuk pelayanan perizinan di Kabupaten Batang dan ke depan kecamatan lain juga ada pelayanan service point," katanya.

Baca juga: REI berharap perizinan pemda tak berbeda dengan aturan nasional
Baca juga: Kementerian Investasi beri penghargaan inovasi percepatan perizinan

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022