"Melalui peraturan tersebut, jajaran Kemenkumham harus terus berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik,"
Palangka Raya (ANTARA) -
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM, Kemenkumham) Mualimin Abdi meminta Kanwil Kemenkumham Kalteng beserta jajaran terus memperkuat layanan publik berbasis HAM.

"Kami mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan jajaran yang telah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM. Saya minta terus ditingkatkan kualitasnya," kata Mualimin di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, semua satuan kerja di wilayah Kemenkumham yang sudah melakukan pencanangan wajib melakukan pembangunan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM).

"Melalui peraturan tersebut, jajaran Kemenkumham harus terus berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Palangka Raya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dan Rumah Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya.

Pada kunjungan ketiga UPT itu, Direktur Jenderal HAM mengecek ketersediaan sarana dan prasarana terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Diantaranya seperti ketersediaan maklumat pelayanan, akses informasi layanan publik, ruang layanan informasi, pusat layanan dan pengaduan daring, fasilitas tanggap bencana, pelayanan kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Kemudian ruang menyusui/laktasi, alat bantu kelompok rentan dan disabilitas, ruang bermain layak anak, tempat ibadah, rambu-rambu dan yang lainnya.

"Secara umum, Kanwil Kemenkumham Kalteng beserta jajaran di UPT telah berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik," katanya.

Di sisi lain, usai berbincang dengan warga binaan pemasyarakatan di juga meminta pihak Rutan dan Lapas terus meningkatkan pembinaan dan bimbingan kerja kepada warga binaan.

Bimbingan kerja juga harus disesuaikan dengan minat dan bakat, sehingga nantinya saat dinyatakan bebas, dapat dijadikan bekal warga binaan saat kembali di tengah berkehidupan bersama masyarakat. Pembinaan dan bimbingan kerja ini memberikan dampak positif bagi warga binaan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra, mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran sangat berkomitmen terus menerapkan pelayanan publik berbasis HAM.

"Kanwil Kemenkumham Kalteng akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng menjaring masukan masyarakat terkait RKUHP
Baca juga: Kemenkumham Kalteng siap dukung BNN berantas peredaran narkotika
Baca juga: Tingkat hunian Lapas-Rutan di Kalteng "over" kapasitas

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022