Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara mengharapkan penentuan kategori anak bawah lima tahun (balita) yang berkategori gagal tumbuh (stunting) ditentukan melalui hasil pemeriksaan medis oleh dokter spesialis anak di rumah sakit.

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) 
Jakarta Utara dr Lysbeth Regina Pandjaitan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa,​​​​​​​ mengatakan, orang tua yang memiliki anak balita berkategori kerdil (stunted) perlu juga diajak bekerja sama untuk memeriksakan anaknya.

Hal itu supaya hasil pengukuran dan publikasi prevalensi atau jumlah keseluruhan gagal tumbuh (stunting) pada anak balita di Jakarta Utara mendapat kepastian secara medis.

"Butuh kerja sama antara pemerintah, orang tua, masyarakat dan lintas sektor untuk memeriksakan balita untuk mendapatkan kepastian status apakah balita tersebut masuk dalam kategori stunting atau tidak," kata
Lysbeth saat rapat membahas aksi tujuh dari delapan aksi konvergensi percepatan penanganan stunting.

​​​​​​Pemerintah daerah dan pemerintah pusat memfokuskan pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penanganan penurunan stunting yang terdiri dari Aksi 1 Analisis Situasi, (2) Rencana Kegiatan, (3) Rembuk Stunting dan (4) Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peran Desa.

Selanjutnya, (5) Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, (6) Sistem Manajemen Data Stunting, (7) Pengukuran dan Publikasi Stunting serta (8) Tinjauan Kinerja Tahunan.

Baca juga: Jakut upayakan penuntasan delapan aksi konvergensi stunting pada 2022

Menurut Lysbeth, dalam rangka pengukuran dan publikasi stunting, masih banyak yang belum bisa membedakan balita kategori stunted dengan balita yang dikategorikan stunting.

Dia mengatakan, balita dikategorikan stunting apabila mengalami gagal tumbuh kembang akibat tidak menerima gizi yang cukup dalam waktu lama, terdapat infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak adekuat.

Sedangkan kerdil (stunted) merupakan kondisi balita dengan tinggi badan yang kurang dibanding usianya, berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Untuk membedakan antara gagal tumbuh dengan kerdil, diperlukan pemeriksaan secara medis agar diperoleh data-data seperti bagaimana kepadatan tulang anak balita dan bagaimana panjang tulangnya dibanding usianya.

"Data ini masih kami proses. Ini sekaligus meluruskan perspektif di masyarakat bahwasanya balita stunted belum tentu stunting. Harus ada pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis anak untuk menentukan balita tersebut stunting atau tidak,” ujar Lysbeth.

Baca juga: Puskesmas edukasi siswi SMP di Jakut terkait tengkes

Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit mendesak dibangkitkannya gerakan masyarakat terhadap percepatan penanggulangan stunting di Jakarta Utara. Tidak hanya lintas sektor pemerintah, namun turut menggerakkan lintas kader yang berkaitan dengan stunting di wilayah.
​​​​​​​
“Intinya di sini kita sepakat menyukseskan aksi tujuh Percepatan Penanganan Stunting ini, karena itu adalah harapan kita semua. Saya titip pesan kepada lurah dan camat, pimpin menyukseskan ini bersama puskesmas. Keluarkan inovasi di luar batas (out of the box),” kata Khalit.

Pada pertemuan Juli 2022 ditetapkan tujuh kelurahan yang menjadi sasaran penanganan stunting di Jakarta Utara, yaitu Warakas, Cilincing, Sunter Agung, Pademangan Barat, Kebon Bawang, Semper Barat dan Kelurahan Penjaringan.

Lokasi-lokasi tersebut menjadi wilayah prioritas dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022 di Jakarta Utara.

Master Ansit merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk memonitor pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi sesuai analisis situasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan dengan indikator-indikator yang ada di tujuh kelurahan lokus stunting tersebut.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022