Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi III DPR RI membahas pemberian kewarganegaraan RI kepada atlet sepak bola asal Belanda yakni Shayne Elian Jay Pattynama.

"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh dokumen persyaratan formil dapat dipenuhi pemohon," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto di Jakarta, Rabu.

Usulan pemberian kewarganegaraan tersebut diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif, tidak terdapat hal-hal yang memberatkan dikabulkannya permohonan pewarganegaraan. 

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama kepada Presiden.

Dalam rapat tersebut, Direktur Tata Negara menegaskan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang kewarganegaraan.

Mekanisme naturalisasi mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara, atau jasa yang luar biasa sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan.

Ia mengatakan naturalisasi terhadap pemain asing menjadi salah satu upaya untuk kepentingan kemajuan olahraga nasional. Tercatat pemain naturalisasi telah turut berkontribusi membangun prestasi Timnas Indonesia dan membawa nama besar negara.

Atlet sepak bola yang berhasil dinaturalisasi di antaranya Marc Anthony Klok, Fabiano Da Rosa Beltrame, Stefano Janjte Lilipaly dan lain sebagainya.

Kendati demikian, pengajuan naturalisasi pemain asing selain mempertimbangkan prestasi juga tetap harus memperhatikan aspek normatif kewarganegaraan termasuk dokumen persyaratan.   

Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Komisi III DPR setujui pesepak bola Shayne Pattynama jadi WNI

Baca juga: Menpora ingatkan naturalisasi Shayne Pattynama kebutuhan jangka pendek


Baca juga: PSSI ingin naturalisasi tiga pemain selesai bersamaan pada November



 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022