Jayapura (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah membuat "road map" (peta jalan) untuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua guna mempercepat tugas penjabat baru dalam kesejahteraan masyarakat setempat.
 
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, mengatakan dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang (UU) DOB di Papua pihaknya telah membuat "road map".
 
"Dengan acuan mempercepat persiapan penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB tersebut maka akan mendorong kesejahteraan masyarakat Papua lebih cepat terwujud," katanya.
 
Menurut Jhon, selama ini di tiga DOB tersebut masih terdapat tantangan yang terus diatasi pemerintah di mana salah satunya soal pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pegunungan.
 
"Dengan adanya tiga DOB tersebut, kami berharap ke depan tantangan itu dapat diatasi lebih cepat dan maksimal sehingga mendorong terjadinya perubahan positif yang signifikan, salah satunya kesejahteraan lebih merata," ujarnya.

Baca juga: Mendagri minta 3 penjabat gubernur DOB Papua jaga stabilitas politik
Baca juga: Mendagri resmikan tiga provinsi baru di Papua

Dia menjelaskan "road map" yang telah dibuat untuk mempercepat kerja-kerja para penjabat guna menuju kesejahteraan dapat berjalan dengan baik sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2020.
 
"Untuk itu, kami meminta masyarakat Papua harus dapat mendukung upaya pemerintah dalam menyukseskan program tersebut," katanya..
 
Dia menambahkan terlebih kini melalui Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan jajaran kementerian/lembaga lainnya terus bekerja keras untuk menyukseskan persiapan penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB tersebut.
 
“SDM di Kemendagri dengan keterlibatan Bappenas, kemudian dari Kemenkeu dan semua K/L yang terlibat terkait ini luar biasa. Untuk itu, saya yakin bahwa semua proses bisa berjalan lebih baik dengan kerja sama yang terjalin," ujarnya.

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022