Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono berharap pemerintah dapat mengupayakan perluasan kewenangan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal perilaku hakim guna mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.

"Saya berharap bahwa Komisi Yudisial itu diperluas kewenangan nya dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal,” ujar Pujiyono saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk "Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Langkah Apa yang Mesti Dilakukan untuk Memperbaiki?" sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dibandingkan dengan mengganti seluruh pimpinan, langkah yang lebih mudah untuk dilakukan guna mengatasi persoalan kemunculan kasus korupsi, dalam hal ini suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung adalah mengefektifkan pengawasan terhadap para hakim agung.

"Jadi, sangatlah tidak mungkin dalam kondisi seperti ini kemudian secara revolusioner kita harus ganti semuanya (pimpinan di Mahkamah Agung). Itu suatu hal yang menurut saya sangat sulit, tetapi kemudian bagaimana kita mengefektifkan pengawasan," ucap Pujiyono.

Baca juga: KY membentuk satgasus terkait suap di MA

Baca juga: KY dan MA bahas pengamanan gedung libatkan TNI


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro itu mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin (14/11), Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan satgasus itu terdiri atas para pegawai terbaik di Komisi Yudisial dan penata kehakiman berpengalaman yang memiliki kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan serta melakukan analisis dan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan.

Meskipun begitu, Pujiyono menilai keberadaan satgasus belum mampu secara optimal memberantas korupsi di Mahkamah Agung karena hal tersebut merupakan persoalan yang bersifat sistematis sehingga yang sepatutnya dilakukan oleh KY adalah mengefektifkan pengawasan terhadap para hakim agung.

"Saya yakin itu (satgasus) hanya menjadi sekrup kecil karena persoalan ini adalah persoalan sistematis, tapi itu suatu langkah yang bagus," ucap dia.

Baca juga: KY tunggu penetapan tersangka resmi dari KPK terhadap hakim agung

Sebelumnya pada Jumat (23/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menetapkan sepuluh tersangka yang di antaranya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) selaku penerima suap.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pada Minggu (13/11), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak-pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan kepada publik saat penyidikan telah dirasa cukup.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022