Mataram (ANTARA) - Para camat dan lurah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, siap membantu melakukan pencegahan terjadinya kemiskinan warisan dengan ikut menggencarkan sosialisasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Kami siap memberikan pemahaman kepada warga untuk melindungi dirinya sendiri dan melindungi masa depan keluarga, khususnya anak-anak demi mencegah terjadinya kemiskinan warisan," kata Ketua Forum Camat dan Lurah se-Kota Mataram Cahya Samudra, di Mataram, Kamis.

Hal itu dikatakan Cahya dalam Focus Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Mataram dengan tema "Bersama Kecamatan dan Kelurahan Menuju Masyarakat Sejahtera bagi non-ASN, Kader, Kaling, Linmas, dan Operator Roda Tiga di Kota Mataram". Kegiatan ini diikuti enam camat dan 50 lurah.

Cahya mengatakan para camat dan lurah siap menjadi corong terdepan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK untuk para pegawai bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan pekerja mandiri.

Untuk pegawai non-ASN berada di bawah komando Pemerintah Kota Mataram, di antaranya tenaga honor tidak tetap, petugas perlindungan masyarakat (limas), kepala lingkungan, dan kader-kader. Mereka adalah masyarakat yang diberdayakan menjadi aparatur pemerintah daerah dan sudah dilindungi dari risiko kecelakaan kerja.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara dan BPJAMSOSTEK bersinergi lindungi pegawai nonASN

"Pegawai non-ASN itu sudah terlindungi mulai 2022, terutama perlindungan bagi linmas. Kami berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya.

Untuk pekerja mandiri, kata dia, pihaknya siap membantu dengan menjadi corong terdepan untuk memberikan pemahaman dan keyakinan kepada masyarakat yang terkadang masih belum yakin akan manfaat program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran hanya Rp16.800 per bulan.

"Kita akan siap bersinergi dengan BPJAMSOSTEK yang tidak bosan-bosannya menyampaikan melalui brosur maupun kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, misalnya majelis taklim, posyandu dan gotong royong. Kami sisipkan materi, dengan narasumber dari BPJAMSOSTEK maupun dari kami sendiri," ucap Cahya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison menjelaskan tujuan FGD untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan level yang punya warga langsung di lapangan.

"Jadi nanti ke depan harapan saya dukungan dari semua camat dan lurah memastikan setiap warga yang ada di Kota Mataram, khususnya pekerja baik formal maupun informal. Itu terjadi risiko ditanggung oleh BPJAMSOSTEK minimal meninggal saja, ahli waris mendapatkan manfaat Rp42 juta," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi ribuan pegawai non-ASN melalui BPJAMSOSTEK

"Itu secara tidak langsung, kita berkontribusi mengurangi timbulnya kerawanan kemiskinan baru. Sebab hilangnya tulang punggung keluarga yang mengakibatkan putusnya penghasilan secara tiba-tiba itu bisa diatasi dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata dia.

Adventus menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK), yakni apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh.

"Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama satu tahun pertama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja. Lewat setahun dibayarkan 50 persen dari upah sampai sembuh. Kalau terjadi cacat ada santunan cacatnya," kata dia.

Ia menambahkan, kalau terjadi resiko lebih berat lagi, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Ada juga beasiswa bagi dua anak, yakni usia TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun.

Untuk manfaat program jaminan kematian (JKM), lanjut dia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia biasa atau bukan karena kecelakaan kerja.

Dua anak juga bisa mendapatkan beasiswa apabila pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama tiga tahun.

Baca juga: UIN Mataram lindungi 196 tenaga kontrak dengan program BPJAMSOSTEK

"Di situ ada manfaat yang ditinggalkan bukan hanya untuk ahli waris istri atau suami, tapi sampai ke anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah sampai ke perguruan tinggi. Itu yang kita buat untuk kesejahteraan bagi masyarakat itu, negara hadir bagi masyarakat," katanya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022