Tangerang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kini tidak lagi mewajibkan vaksinasi meningitis sebagai syarat bagi penumpang yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

"Seluruh jamaah umrah yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta, kami sudah tidak periksa dokumen sertifikat vaksin meningitis lagi," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.

Menurutnya, syarat vaksin meningitis saat ini hanya diwajibkan bagi calon penumpang atau jamaah yang menggunakan visa haji. Karena hal itu sudah sesuai dari ketetapan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022 lalu.

Kemudian, ia menyebutkan pemberlakuan terkait tidak ada pemeriksaan sertifikat vaksin meningitis di Bandara Soekarno-Hatta telah diberlakukan sejak Senin (14/11).

Baca juga: Kemenkes rekomendasikan vaksin meningitis bagi jamaah umrah komorbid

Baca juga: Kemenag minta PPIU sosialisasikan kebijakan soal vaksin meningitis


"Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah kami buka di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Ia mengungkapkan, meski syarat vaksin itu kini tidak lagi wajib, namun banyak jamaah umrah yang tetap ingin divaksinasi untuk menjaga kesehatan terhadap meningitis. Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri dari risiko penularan penyakit.

"Bahkan tiap hari ada 100 orang yang melakukan vaksinasi umrah di Bandara Soekarno-Hatta. Artinya kesadaran jamaah sudah cukup tinggi untuk melindungi dirinya dari meningitis," ungkapnya.

Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jamaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

"Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (15/11).*

Baca juga: PPIU nilai penghapusan vaksin meningitis buat umrah semakin mudah

Baca juga: Amphuri apresiasi pemerintah soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022